Berita Purbalingga

Bantuan Beras 20 Kg di Purbalingga Cair, Awas Hangus Jika 5 Hari Tak Diambil

Bantuan pangan beras 20 kg untuk 113 ribu warga Purbalingga diluncurkan. Ada aturan baru: bantuan hangus jika tak diambil dalam 5 hari.

TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI
PENYALURAN BERAS — Tiga truk bermuatan beras, saat akan diberangkatkan ke lokasi desa penerima untuk menyalurkan bantuan pangan beras di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Truk tersebut dilepas langsung oleh Plt Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, Kamis (17/2025) di halaman Pendopo Dipokusumo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi meluncurkan penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juni-Juli 2025, yang akan menyasar 113.913 keluarga penerima.

Namun, ada aturan tegas yang wajib diperhatikan oleh seluruh penerima: bantuan akan hangus dan dialihkan ke orang lain jika tidak diambil dalam waktu lima hari sejak jadwal pembagian.

Peluncuran program ini dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, pada Kamis (17/7/2025).

Baca juga: 113.913 Warga Purbalingga Dapat Bantuan Beras Masing-masing 20 Kg, Rapelan Dua Bulan

Setiap keluarga penerima bantuan (PBP) akan mendapatkan total 20 kilogram beras, yang merupakan alokasi dua bulan (Juni dan Juli) yang dirapel dalam satu kali penyaluran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme "batas waktu 5 hari" tersebut.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara efektif dan tidak menumpuk di balai desa.

"Kalau dari desa sudah mengundang dan sudah memanggil, tapi selama lima hari setelah jadwal pembagian penerima tidak mengambil, itu nanti penerimanya akan diganti," jelas Najib kepada Tribunbanyumas.com.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan data cadangan penerima bantuan.

Data cadangan ini akan digunakan jika penerima utama berhalangan hadir karena berbagai alasan, seperti tidak ditemukan alamatnya, sudah meninggal dunia, pindah alamat, menolak bantuan, atau dinilai sudah mampu secara ekonomi.

"Karena yang mendata bantuan itu dari pusat, biasanya ada yang tidak hadir. Itu nanti sudah ada cadangannya. Kalau cadangan juga dianggap mampu, ya akan diganti dengan yang lain yang lebih membutuhkan," pungkasnya.

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan mulai Jumat, 18 Juli 2025.

Untuk memastikan tidak ada penerima yang terlewat informasinya, berikut adalah jadwal lengkap penyaluran beras bantuan pangan di Kabupaten Purbalingga:

  • Jumat, 18 Juli 2025: Kecamatan Bojongsari dan Karangreja
  • Sabtu, 19 Juli 2025: Kecamatan Bobotsari dan Karangjambu
  • Senin, 21 Juli 2025: Kecamatan Kutasari
  • Selasa, 22 Juli 2025: Kecamatan Bukateja
  • Rabu, 23 Juli 2025: Kecamatan Pengadegan dan Purbalingga
  • Kamis, 24 Juli 2025: Kecamatan Mrebet
  • Jumat, 25 Juli 2025: Kecamatan Kejobong
  • Sabtu, 26 Juli 2025: Kecamatan Kalimanah dan Padamara
  • Senin, 28 Juli 2025: Kecamatan Karangmoncol dan Rembang
  • Selasa, 29 Juli 2025: Kecamatan Kaligondang
  • Rabu, 30 Juli 2025: Kecamatan Kemangkon
  • Kamis, 31 Juli 2025: Kecamatan Karanganyar dan Kertanegara
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved