Senin, 1 Juni 2026

Berita Jateng

Imbas Tarif Trump 19 Persen, Jateng Ingin Perluas Ekspor ke Eropa

Jateng akan memperluas pasar ekspor ke Eropa imbas Amerika menerapkan tarif impor 19 persen.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PABRIK OLAHAN IKAN - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meninjau pabrik pengolahan produk perikanan PT Muria Bahari Indonesia (MBI), di Kabupaten Kudus, Rabu (16/7/2025). Jateng akan memperluas pasar ekspor ke Eropa imbas Amerika menerapkan tarif impor 19 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupaya mencari negara tujuan ekspor ke Eropa setelah Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif impor 19 persen dari produk Indonesia.

Sekertaris Disperindag Provinsi Jateng, Linda Widiastuti Ariningrum mengatakan, Amerika Serikat menjadi negara utama ekspor produk Jawa Tengah.

Pada periode Januari hingga Mei 2025, ekspor Jateng ke Amerika Serikat mencapai 55,79 persen.

"Ini meningkat sebesar 17,72 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2024," kata Linda, Rabu (16/7/2025).

Menurut Linda, komoditas tertinggi ekspor ke Amerika Serikat pada periode tersebut adalah pakaian jadi bukan rajutan. 

Disusul barang rajutan, barang dari kulit, alas kaki, perabotan penerangan, dan rumah.

"Kalau untuk Jawa Tengah, secara umum, lima besarnya adalah pakaian dengan aksesorisnya, alas kaki, pakaian aksesoris nonrajutan, barang-barang dari kayu, dan barang-barang dari kulit samak," jelasnya.

Baca juga: Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen

Linda juga telah melakukan interview kepada sejumlah pelaku usaha terkait kebijakan Donald Trump mengenai tarif resiprokal. 

Hingga bulan Mei 2025, tidak ada perubahan order dari Amerika Serikat.

"Hal ini dibuktikan kinerja ekspor kita sampai bulan Mei 2025 meningkat 17,72 persen. Artinya, sampai bulan Mei, masih berjalan," tuturnya.

Namun untuk periode berikutnya, Kata Linda, pelaku usaha masih menunggu perkembangan. 

Sebab, untuk perusahaan besar ekspor bersifat pesanan. 

"Setelah adanya kebijakan itu, mereka (pengusaha) belum bisa menjawab, kami akan segera lakukan survei," ujarnya.

Linda mengatakan, Disperindag Jateng berupaya melakukan identifikasi untuk menghadapi kebijakan tarif Trump.

Pihaknya akan mencari negara- negara potensi tujuan ekspor.

"Selain Amerika Serikat, urutan kedua adalah Jepang, mencapai 8,26 persen."

"Kemudian, Tiongkok mencapai 4,47 persen, sisanya Belanda, Korea Selatan, Jerman, Malaysia, India, Kanada dan lain sebagainya," tuturnya.

Pihaknya mempunyai tugas mendorong pelaku ekspor untuk melakukan diversifikasi pasar yaitu keluar dari pasar-pasar yang menjadi tujuan ekspor. 

Disperindag akan memfasilitasi untuk membantu mencari peluang pasar.

"Negara-negara tujuan sudah kami petakan. Artinya, nanti kami akan bekerjasama dengan kementerian perdagangan khususnya berkaitan dengan ekspor dan kami berkoordinasi dengan asosiasi," jelasnya.

Sektor Perikanan Ikut Terdampak

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin  mengatakan, Pemprov Jateng berkolaborasi dengan sektor industri akan tetap menjajaki pasar baru untuk meningkatkan ekspor produk-produk yang dihasilkan. 

Hal itu untuk menyikapi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk Indonesia, mulai 1 Agustus 2025.

"Kami memastikan, sampai saat ini, untuk ekspor hasil ikan laut itu masih aman."

"Akan tetapi, yang perlu diantisipasi, ketika tarif impor AS pada Agustus nanti sudah berlaku," ujarnya saat meninjau pabrik pengolahan produk perikanan PT Muria Bahari Indonesia (MBI), di Kabupaten Kudus.

Menurutnya, peluang pasar baru yang bakal dituju yakni negara di Eropa. 

Namun demikian, untuk menuju negara baru tujuan ekspor produk perikanan, Jateng diharuskan memenuhi standar-standar persyaratan yang dibutuhkan. 

Satu di antaranya, mengindentifikasi lokasi penangkapan ikan tersebut. 

Baca juga: Tarif Trump Bikin Industri di Jepara Kelimpungan! Pabrik Funiture hingga Alas Kaki Takut Order

Oleh karenanya, pola administrasi tersebut perlu diedukasikan kepada nelayan di Jateng, termasuk di tempat pelelangan ikan (TPI). 

Sebab, suplai perikanan untuk industri didapatkan dari hasil tangkapan ikan nelayan.

"Supaya hasil-hasil tangkapan itu ada pencatatannya," ucap dia.

Yasin telah menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng tentang mekanisme pencatatan historis penangkapan ikan. 

Hal itu untuk diedukasikan kepada nelayan atau pelaku perikanan lain.

Tujuannya, kata dia, agar memudahkan industri dalam melengkapi berkas persyaratan, sesuai standar dari tujuan ekspor baru seperti di negara-negara Eropa.

"Pencatatan itu untuk mengetahui bagaimana status kelangkaannya (ikan), regulasinya, memonitor bagaimana dampak tangkapannya kepada alam. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, dan bagus sebetulnya untuk kita," tuturnya.

General Manager Holding PT MBI, Yosef Bujana mengatakan, sejak lebih dari satu dekade terakhir, pasar ekspor produk olahan rajungan ke AS mencapai 80-90 persen. 

Dia mengaku, pemberlakuan tarif impor 19 persen dari AS bakal memengaruhi sektor tersebut.

Padahal, dalam satu tahun, kuantitas ekspor produk olahan perikanan mencapai 400 ton.

Nilai ekspor per kontainer, rata-rata Rp4 miliar-Rp6 miliar.

"Maka tantangannya, kita juga harus cari pasar baru yang tidak hanya andalkan Amerika tetapi juga dari Eropa atau luar Eropa, kita usahakan juga," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved