Bedah Kasus

Saksi Ahli Jenderal Polisi dari Mabes Polri Tak Memihaknya, Robig Murka: Tidak Profesional!

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin tak terima atas keterangan saksi ahli

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
BACAKAN PLEDOI- Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.

"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.

Veris menambahkan, melihat reka ulang kejadian penembakan tidak ada temuan tersangka dalam keadaan harus melakukan pembelaan.

Hal itu karena para korban tidak melakukan penyerangan.

"Korban hanya ingin melintas," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved