Bedah Kasus

Transfer Uang Rp 1 T dari Taspen ke PT IIM Dinilai Hanya Akal-akalan, KPK Dalami Keterangan Saksi

Materi pemeriksaan dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.COM
KPK TEMUKAN KERUGIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aliran uang sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen (Persero) kepada PT Insight Investments Management (IIM), terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Transfer duit Rp1 triliun ke PT IIM itu diduga untuk mengamankan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi.

PT Insight IM dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi, yakni Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen tahun 2013–Januari 2020; dan Labuan Nababan, pensiunan karyawan PT Taspen/Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (1 Maret 2021–Februari 2023).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025) lalu, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam penyidikannya, penyidik KPK menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

Penetapan tersangka korporasi tersebut, kata Budi, sudah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Di mana dalam Perma, lanjut Budi, terdapat rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik," katanya.

"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Penyidikan dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Begini Penampakan Masjid Depan Menara Teratai yang Jadi Gunjingan Warga karena Mangkrak

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan . 

Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.

 Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Baca juga: Diplomat ADP Meninggal Tak Wajar, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta,” kata jaksa.

“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Uang Rp1 Triliun dari Taspen ke Insight Investments Management

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved