Berita Semarang

Tak Kunjung Terkuak Pembunuh Paulus Iwan Boedi, Yunantyo Sebut Negara Gagal Lindungi Saksi

1000 HARI telah berlalu sejak Paulus Iwan Boedi Susetyo kala itu merupakan ASN Bapenda Kota Semarang, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi dimutilasi

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.
PERINGATAN 1000 HARI - Foto bersama keluarga Mendiang Paulus Iwan Boedi usai Misa Arwah Peringati 1.000 Hari di Gereja St. Maria Fatima Banyumanik, Senin (7/7/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – 1000 hari telah berlalu sejak Paulus Iwan Boedi Susetyo kala itu merupakan ASN Bapenda Kota Semarang, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, dimutilasi dan dibakar di lahan kosong Marina.

Meski sudah 1000 hari, namun kabar siapa pelakunya masih gelap. 

Karena itu, di tengah doa dan duka yang belum reda, keluarga kembali menagih tanggung jawab negara untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Yunantyo Adi Setiawan, kuasa hukum keluarga mendiang Paulus Iwan Boedi, menyebut negara telah abai menjalankan kewajibannya melindungi Iwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kota Semarang.

Yunanto mengungkap, sebelum meninggal Iwan dijadwalkan memberi keterangan soal tanah-tanah milik swasta yang telah diserahkan ke Pemkot Semarang sejak 2010. 

“Iwan adalah saksi dalam perkara delapan bidang tanah di Mijen. Ia dipanggil penyidik, tapi justru ditemukan dalam kondisi meninggal. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran HAM, kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Yunantyo, usai misa arwah peringatan 1.000 hari wafatnya Iwan Boedi, di Gereja St Maria Fatima Banyumanik, Senin (7/7/2025) malam.

Iwan sedianya memenuhi panggilan pada 25 Agustus 2022, tapi Iwan sudah lebih dulu dinyatakan hilang sehari sebelumnya. 

rekan budi-kuasa hukum
BERI PERNYATAAN - Kuasa hukum keluarga mendiang Paulus Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan (IAS), saat ditemui usai misa arwah peringatan 1.000 hari wafatnya Iwan Boedi, di Gereja St Maria Fatima Banyumanik, Senin (7/7/2025) malam.

Yang mengejutkan, dua minggu kemudian, pada 8 September, jasadnya ditemukan terbakar di Kawasan Marina.

“Sudah 1.000 hari berlalu, tapi siapa pelakunya belum juga terungkap. Negara bukan hanya gagal melindungi saksi, tapi juga belum mampu menuntaskan keadilan atas kematiannya,” ujar Yunantyo.

Ia menegaskan, pemanggilan Iwan sebagai saksi dilakukan langsung oleh penyidik Polda Jateng. 

Maka, menurutnya, wajar jika keluarga mendesak agar atensi serius diberikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kapolda Jateng, hingga Kapolri.

Baca juga: Cerah! Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Hari Ini 

“Kalau pemanggilan itu dari kepolisian, lalu setelahnya Iwan hilang dan ditemukan meninggal, ini bukan perkara sepele. Jangan sampai negara menutup mata. Keluarga butuh kepastian, masyarakat pun menunggu kebenaran,” lanjutnya.

Yunantyo juga menekankan bahwa perkara tanah yang melibatkan delapan bidang lahan di Kelurahan Pesantren (berlokasi di belakang UNIKA) dan Jatisari, Kecamatan Mijen, tidak bisa direduksi hanya pada urusan administrasi balik nama atau dana sertifikasi yang tak terpakai.

“Kalau cuma dana sertifikasi yang tidak dipakai, masak Iwan sampai meninggal? Artinya ada masalah lain yang belum dibongkar. Harus dicari lebih dalam,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan skema penyimpangan seperti di daerah lain, di mana tanah fasilitas umum yang sudah diserahkan ke pemerintah malah dibeli kembali menggunakan anggaran negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved