Berita Jateng

Asyik Main PS, Ferdi tak Sadar Sepeda Motornya Raib Dibawa Maling di Sragen

AA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Polsek Gemolong dan Ngemplak Boyolali,

Editor: khoirul muzaki
net via Grid Oto
Ilustrasi pencurian sepeda motor atau curanmor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Sragen. Kali ini, korban kehilangan motornya saat sedang asik bermain PlayStation bersama teman-temannya. 


Berkat kerja cepat Unit Resmob Polres Sragen bersama Tim Reskrim Polsek Plupuh, dua pelaku berhasil diringkus di Boyolali hanya dalam waktu 24 jam pasca kejadian.


Kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Ferdiansyah Aditya Pratama (20), warga Jakarta Selatan yang berdomisili di Plupuh, Sragen, bersama beberapa temannya mendatangi rumah saksi Aldiki Pradana di Dukuh Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh. 


Mereka hendak bermain PlayStation di lantai atas rumah.


Tanpa sadar, Ferdi memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di teras rumah dengan kunci masih menempel di motor. Sekitar pukul 00.30 WIB, saat dua temannya turun hendak membeli rokok, mereka terkejut mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos Dipakai untuk Judi Online, Gus Ipul Ingin Tahu Alasannya


Korban pun melapor ke Polsek Plupuh, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. 


Tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Reskrim Polsek Plupuh, di bawah pimpinan Kapolsek Plupuh AKP Suparno, segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Ngemplak, Boyolali.


Tak butuh waktu lama, pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua pelaku berhasil dibekuk di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mereka adalah AA (22), warga Boyolali, dan RS (24), warga Surakarta.


Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian motor korban. Bahkan, tersangka AA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di wilayah Polsek Gemolong dan Ngemplak Boyolali, bersama rekannya yang kini mendekam di penjara, bernama Muhammad Farhan.


Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, warna hitam, No.Pol B-6457-SLO, 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-5045-ZD yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.


Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan pengungkapan ini dan mengapresiasi gerak cepat tim gabungan Polres dan Polsek jajaran.


"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor, dan kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar AKBP Petrus.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.


Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Plupuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved