Berita Jateng
Apa Kabar Bambang Tri Mulyono, Kini Ajukan PK hingga Jalani Sidang Perdana di PN Solo
Terpidana Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA - Ini alasan terrpidana Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025).
Sidang perdana gugatan Tri Mulyono yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1/PK.Pid.Sus/2025/PN Skt berlangsung selama 1 jam.
Terpidana Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) silam.
Hari ini Bambang Tri Mulyono hadir di sidang perdana di PN Solo, Kamis, (3/7/2025).
Sidang berlangsung selama 1 jam dengan agenda pembacaan memori peninjauan kembali.
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto mengucapkan terimaksih kepada lapas Sragen yang berkenan menghadirkan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo.
Yaqub Kristanto mengatakan pengajuan PK ini lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.
“Menurut kami adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.
Yaqub mengatakan apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono dianggap membuat kericuhan di dunia cyber.
Menurutnya, dalam pembuktian nanti akan terungkap.
“Di dunia cyber itu untuk menentukan keonarannya sangat sulit dibuktikan. Sekarang keputusan MK, klausul keonaran harus bisa dibuktikan, sementara keonaran itu hanya bisa dilakukan di dunia nyata,” ujarnya.
Menurutnya, untuk unsur sengaja keonaran yang dibuat Bambang Tri Mulyono tidak berbukti.
“Kerjasama keonaran yang dibuat Bambang Tri dengan Gus Nur hanya saat podcastnya bersama Gus Nur, tidak ada unsur sengaja membuat onar di dunia nyata,” ujarnya.
Yaqub Kristanto menegaskan alasan mengajukan kembali karena menurut keputusan MK, keonaran di dunia cyber tidak bisa dipidana.
Baca juga: Warteg di Candisari Semarang Dibobol Maling, Uang Rp 9 Juta Raib
Alasan lain, menurut Yaqub, Bambang Tri Mulyono tidak melakukan penyebaran konten podcast tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bambang-Tri-sidang-PK.jpg)