Berita Jateng
Para Tersangka Korupsi Alkes di Karanganyar Ramai-ramai Kembalikan Uang, Bisa Lepas Pidana?
pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 158,02 juta dari PT Sungadiman Makmur Sentosa
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar melakukan pengembalian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 158,02 juta dari PT Sungadiman Makmur Sentosa yang menjadi rekanan dalam pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog tersebut.
"Diserahkan hari ini. melalui tersangka DN," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (30/6/2025).
Dia menuturkan, uang tersebut selanjutkan dimasukan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Karanganyar. Saat ditanya terkait proses penyidikan kasus pengadaan Alkes 2023, terang Bonard, masih berlanjut hingga saat ini. Begitu juga pengadaan Alkes 2022 di dinas tersebut.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Lantik Prof Abdurrohman Kasdi Jadi Rektor UIN Sunan Kudus
Sebelumnya, PW selaku Kepala DKK Karanganyar telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 465 juta dan AM melakukan pengembalian uang sebesar Rp 80 juta.
Seperti diketahui DN selaku Manajer Operasional di perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 bersama SW selaku Marketing pada akhir Mei 2025.
Tercatat sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 sejauh ini. Tiga orang dari dinas yakni PW selaku Kepala DKK Karanganyar, AM selaku Pejabat Fungsional Perencanaan dan KSM. Sedangkan tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni DN, SW dan JS. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.