Berita Purbalingga
SPMB di Purbalingga Harus Bersih dari Gratifikasi, Kepala Disdik : Kami Diawasi KPK
Terdapat empat jalur pendaftaran yakni, domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi dengan persyaratan yang harus dipenuhi di setiap jalurnya.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Purbalingga untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka hari ini, Senin (23/6/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini akan mengacu pada petunjuk teknis yang telah diterbitkan.
Terdapat empat jalur pendaftaran yakni, domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi dengan persyaratan yang harus dipenuhi di setiap jalurnya.
Ia pun menghimbau agar para orang tua atau wali murid dapat membaca dengan seksama informasi teknis pendaftaran, mempersiapkan dokumen seperti kartu keluarga, nilai rapor dan surat domisili.
Untuk jenjang PAUD dan SD, sistem pendaftaran hanya mencakup tiga jalur, yakni domisili, afirmasi dan mutasi.
Sementara untuk SMP, jalur prestasi akan diberlakukan dengan sistem asesmen yang ketat.
"Jalur ini terdiri dari tes Asesmen Kompetensi Akademik (AKAD) dengan bobot 60 persen, nilai rapor 40% serta tambahan piagam atau sertifikat prestasi," jelasnya kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Biar Peristiwa Kebakaran Bisa Direspon Cepat, Satpol PP Banjarnegara Luncurkan Sigap Redkar
Kepala Dindikbud menyebut, asesmen tersebut dilakukan untuk memastikan kejujuran nilai untuk menghindari manipulasi.
"Kami ingin calon siswa yang memang berprestasi secara rill," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus bersih dari praktik gratifikasi. Seluruh kepala sekolah telah menandatangani pakta integritas bersama dengan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.
"Tidak boleh ada titipan. Kami diawasi KPK, Ombudsman, dan berbagai lembaga lainnya. Ini merupakan komitmen kami untuk pelaksanaan SPMB yang transparan dan adil," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya jumlah kuota siswa per sekolah telah ditetapkan dan tidak bisa diubah, karena sudah ditutup sejak April 2025.
Kuota tersebut mengacu pada standar rombongan belajar (rombel) yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, apabila sekolah melanggar maka siswa tidak akan tercantum di Dapodik atau memperoleh NISN.
Sebaliknya, Dindikbud juga memastikan apabila terdapat sekolah yang belum memenuhi kuota maka akan diberikan kesempatan untuk membuka gelombang kedua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.