Berita Banyumas
Pusing Ditarik Parkir Rp2.000 di Purwokerto, Warga Ini Dapat Jurus Jitu dari Dishub Banyumas
Seorang warga mengeluhkan tarif parkir motor di Jalan Kombas, Purwokerto, yang ditarik Rp2.000. Dishub menyarankan warga untuk membayar sesuai perda.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Praktik pungutan parkir yang melebihi tarif resmi kembali menjadi keluhan warga Purwokerto.
Kali ini, seorang warga melaporkan adanya juru parkir di Jalan Komisaris Bambang Suprapto (Kombas) yang mematok tarif Rp2.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Aduan yang disampaikan pada Sabtu (14/6/2025) ini mendapat respons unik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, yang justru memberikan "jurus" atau tips kepada warga untuk menghadapi situasi tersebut.
Baca juga: Warga Banyumas Resah Parkir Gratis di Minimarket Tetap Ditarik Biaya
Warga Keluhkan Tarif Parkir Dobel di Jalan Kombas
Dalam laporannya yang singkat dan padat, seorang warga menunjuk satu lokasi spesifik di mana praktik pungutan liar ini terjadi.
"Toko Indo Jaya sebelah Queen Bakery Jl Kombas parkir motornya 2rb Pak," tulisnya.
Keluhan ini mewakili keresahan banyak warga lain yang seringkali merasa terpaksa membayar tarif parkir di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yaitu sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor.
Jawaban Dishub: 'Bayar Sesuai Perda, Siapkan Uang Pas'
Menariknya, jawaban dari Dinas Perhubungan tidak berjanji akan langsung melakukan penertiban di lokasi, melainkan memberikan saran praktis kepada warga untuk proaktif menegakkan aturan.
Dishub menyarankan warga untuk membekali diri dengan uang pas agar tidak memberi celah bagi juru parkir untuk meminta tarif lebih.
"Siapkan uang pas 1rb, kalau uang lebih minta kembalian. Di bayar sesuai perda 1rb," tulis admin Dishub.
Jawaban ini secara tidak langsung mengedukasi masyarakat mengenai tarif parkir resmi yang berlaku di Kabupaten Banyumas, sekaligus memberdayakan mereka untuk berani membayar sesuai aturan.
Meskipun saran ini sangat bermanfaat, di sisi lain hal ini juga menempatkan warga dalam potensi perdebatan langsung dengan juru parkir di lapangan.
Namun, dengan adanya pernyataan resmi dari Dishub ini, masyarakat kini memiliki landasan kuat untuk menolak membayar lebih dari tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.
Gaji Anggota DPRD Banyumas Bisa Tembus Rp 45 Juta per Bulan, Warga Kaget |
![]() |
---|
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.