Berita Jateng
Warga Semanggi Blora Hadang Truk Pertamina Buntut Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki
Pertamina EP Cepu akhirnya buka suara terkait penghadangan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pertamina EP Cepu akhirnya buka suara terkait penghadangan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Pasalnya, sejumlah warga Semanggi itu melakukan penghadangan terhadap kendaraan berat milik Pertamina yang akan ke Ledok.
Alasan penghadangan kendaraan itu, warga menuntut Pertamina untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak yang sebelumnya telah diajukan.
Humas Pertamina EP Field Cepu, Sony Aditya, mengatakan untuk kendaraan yang dihadang oleh warga sudah diperbolehkan melintas.
"Unit kendaraan sudah jalan mas," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, menurutnya pihak Pertamina akan memenuhi terkait permintaan warga, yakni melakukan perbaikan jalan yang rusak.
"Dan permintaan warga untuk material pedel jalan, akan dibantu," ujarnya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Pertama di Wonosobo Resmi Diluncurkan di Kalikajar, yang Lain Bagaimana
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menghadang armada dari Pertamina EP 4 Cepu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Semanggi, Ninik, menjelaskan alasan warga Semanggi menghadang armada tersebut.
"Sebulan yang lalu desa membuat proposal perbaikan jalan, agar jalan yang rusak ditambal sulam, sama perbaikan selokan."
"Soalnya kalau hujan deras itu airnya itu ngalir ke jalan, karena nggak ada selokannya gitu," jelasnya, Kamis (12/6/2025).
Kemudian, dari pihak Pertamina hanya menyetujui sebagian ruas jalan yang diajukan untuk diperbaiki.
"Nah dari pihak Pertamina itu baru ACC ruas jalan yang dari Dusun Semanggi sampai pertigaan saja."
"Padahal di proposalnya itu pengajuannya dari Pos Perhutani menuju Dusun Ngodo sama Dusun Semanggi ngoten," terangnya.
Adapun untuk panjang ruas jalan yang diajukan sekitar 3 kilometer. Namun yang disetujui untuk dibangun hanya 1 kilometer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.