Berita Jateng

Eks TNI Tabrak Patwal dan Pukuli Polisi di Kendal Terpengaruh Sabu dan Miras

Pelaku BH sempat memakai sabu dan menenggak miras jenis bir dan congyang sebelum keluar dari rumahnya.

Agus Salim Irsyadullah/Tribun Jateng
DITANGKAP - Pelaku penabrak dan pemukul polisi yang merupakan eks Kostrad (tengah) saat dihadirkan di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025). Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi menerangkan jika pelaku sudah dilakukan PTDH pada 2018. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus eks pecatan Kostrad yang tabrak mobil dan pukuli Patwal di Kendal.


Pelaku BH sempat memakai sabu dan menenggak miras jenis bir dan congyang sebelum keluar dari rumahnya.


"Pengakuan dari pelaku, bahwa dia mengkonsumsi sabu dan miras sebelum keluar dari rumah," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kamis (12/6/2025).


Kapolres menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan ke rumah korban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan satu alat isap sabu, dua botol miras hingga air soft gun.


"Hasil tes urine awal ke pelaku, rupanya mengandung senyawa metamfetamin atau sabu. Tersangka menggunakannya jam 10:00 WIB di rumahnya," ungkapnya.


Kapolres menambahkan, motif tersangka yang mengemudikan mobil secara zig-zag dan menabrak mobil Patwal juga murni dalam pengaruh miras. 


"Motifnya karena berkendara masih dalam pengaruh miras, itu sangat membahayakan pengguna jalan lain," tuturnya.


Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan valid dari Laboratorium Forensik di Semarang.

Baca juga: 73 Atlet Asal Purbalingga Dilepas, Siap Juarai Popda Tingkat Provinsi


Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal sabu yang dipakai pelaku.


"Hasil pemeriksaan sementara pelaku terindikasi konsumsi metafetamin. Tapi kita masih menunggu hasil lengkapnya dari Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil valid," sambungnya.


Kata Dandim 


Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi memberi keterangan lengkap terkait pria pecatan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).


Pria berinisial BH itu menabrak mobil Patwal Polres Kendal dan sempat pukul polisi seusai mobilnya diberhentikan.


Mobil yang dikemudikan BH terpaksa dihentikan lantaran berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan, saat melintas di Pantura Soekarno Hatta, atau tepat di depan kantor Satpol PP Kendal.


Ely Purwadi membenarkan pelaku merupakan eks anggota Kostrad yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved