Berita Purbalingga

Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan Diperiksa 5 Jam sebagai Saksi Kasus Narkoba

Bambang Irawan jalani pemeriksaan selama 5 jam di Polres Purbalingga. Kuasa hukum tegaskan kliennya hadir dengan itikad baik sebagai saksi.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
KLARIFIKASI - Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan memberikan klarifikasi soal tudingan namanya terseret dugaan kasus narkoba, di Purbalingga, Selasa (3/6/2025). Dari dua kali tes narkoba di dua rumah sakit berbeda, Bambang menyatakan, hasilnya negatif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan (BI), memenuhi panggilan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat menyeret namanya.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto, Bambang Irawan berada di Mapolres Purbalingga selama kurang lebih lima jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Dikabarkan Terseret Kasus Narkoba, Ketua DPRD Purbalingga Langsung Tes Urine ke 2 Rumah Sakit

Djoko Susanto menegaskan bahwa kliennya hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Sebagai kuasa hukum BI, dengan itikad yang baik kami datang dan kami jelaskan fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Djoko kepada media pada Rabu (11/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum kembali menegaskan posisi kliennya dalam kasus ini.

Menurut Djoko, tidak ada korelasi atau hubungan sama sekali antara Bambang Irawan dengan tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Djoko juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kehadiran Bambang Irawan sebagai saksi ini menjadi salah satu babak penting dalam upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved