Berita Jateng

Pura-pura Jadi Pembeli hingga Kasih DP Rp 4 Juta, Modus Pencurian Sapi Kurban di Batang Terbongkar

Ia sempat memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai tanda jadi kepada korban

Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Dina Indriani
INTEROGASI - Wakapolres Batang Kompol Hartono dan Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Mahdi saat menginterogasi pelaku pencurian sapi kurban saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sapi Iduladha dengan modus pembelian menggunakan uang muka. 


Tersangka, Nur Waris alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban, memanfaatkan celah pagar jalan tol untuk mengangkut hewan curiannya menggunakan mobil pikap.  


Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sapinya di kandang Dukuh Krengseng RT 01 RW 03, Desa Rowobelang, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.  


"Modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli beberapa hari sebelumnya.


Ia sempat memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai tanda jadi kepada korban," ungkap Kompol Hartono saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).  


Kompol Hartono mengungkapkap kronologi kejadian bermula saat tersangka mendatangi kandang korban pada Selasa (20/5/2025) dan menyatakan berminat membeli tiga ekor sapi, sambil diam-diam mengamati lokasi dan akses tol terdekat.  


Pada Kamis (23/5/2025) malam, ia menyewa mobil Mitsubishi L300 warna hitam dan berpelat nomor G-8674-C, lalu berangkat ke lokasi pencurian.


Karena di area kandang ada hajatan, ia memilih masuk dari belakang melalui celah pagar jalan tol.  


"Tersangka membuka ikatan salah satu dari tiga sapi di kandang, lalu mendorong hewan tersebut ke arah tol dan menaikkannya ke atas bak mobil," jelas Wakapolres.  


Setelah berhasil menaikkan sapi dengan cara manual, tersangka membawa hewan curian keluar dari tol melalui gerbang Kandeman dan membawanya ke rumah pamannya.


Kepada keluarga, ia berdalih bahwa sapi tersebut merupakan hasil tukar dari temannya.  


Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu malam (24/5/2025) pukul 21.30 WIB. 


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor sapi jenis simental berwarna coklat-putih, seutas tali tambang warna kuning tua sepanjang 220 cm, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tahun 2008 berikut STNK, uang tunai Rp 1 juta, sisa dari uang muka pembelian sapi  


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

Baca juga: Pemkab Banyumas Kerahkan 27 Petugas Pantau Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha


"Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa," imbuh Kompol Hartono.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved