Berita Tegal

Tak Hanya Terlibat Kasus Haji Ilegal, Anggota DPRD Kota Tegal NF Dilaporkan ke BK Terima Gratifikasi

Tak hanya kasus haji ilegal, Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani dilaporkan ke BK Dewan diduga terima gratifikasi penataan Jalan Ahmad Yani.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI - DPUPR Kota Tegal memulai proyek penataan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021). Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan atas dugaan menerima gratifikasi proyek penataan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani atau NF tak hanya terlibat dugaan penyelenggaraan ibadah haji ilegal.

Wakil rakyat yang juga ketua DPD PAN Kota Tegal itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal karena diduga menerima gratifikasi proyek penataan Jalah Ahmad Yani Kota Tegal.

Hingga Rabu (4/6/2025), Nur Fitriani belum menampakkan batang hidungnya di kantor dewan sejak dikabarkan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 Mei 2025, saat akan berangkat bersama calon haji ilegal.

Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal pun telah melayangkan panggilan tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan ada acara keluarga.

"Ada dua kegiatan (klarifikasi BK, red) yang melibatkan NF, yaitu aduan gratifikasi dan haji," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal, Digagalkan di Bandara Soeta

Triono mengatakan, Nur Fitriani sementara ini belum bisa dihubungi. 

Tetapi, yang bersangkutan sempat menghubungi Wakil Ketua BK DPRD Kota Tegal Ali Mashuri, akan memenuhi undangan sepulang dari haji.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Menurut Triono, dalam kasus penyelenggara haji ilegal, Nur Fitriani sudah melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. 

Selain itu, juga pemberangkatannya tidak ada izin dan telah mangkir dua kali rapat paripurna. 

Sanksi pun siap menanti Nur Fitriani.

"Nanti kita lihat dulu, setelah NF memenuhi undangan BK."

"Perkaranya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Kami ada sanksi," ungkapnya. 

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Perairan Tegal, Kondisi Sudah Membusuk

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran Nur Fitriani di Kota Tegal

Sebab, ada dua persoalan, yaitu laporan gratifikasi dan pemberangkatan haji dengan visa kerja.

"Oleh karena itu, saya berpesan kepada BK DPRD Kota Tegal agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetapi sesuai kewenangannya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved