Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Tegaskan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wage, Hanya Tata Ulang Jam Jualan
Pemkab Banyumas luruskan kabar penertiban PKL Pasar Wage, fokus tata jam jualan agar adil.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabar mengenai penataan pedagang di Pasar Wage Purwokerto, khususnya yang berada di area lorong pasar dan sekitar Jalan Vihara, tak perlu menimbulkan keresahan berlebihan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perdagangan memastikan bahwa langkah yang akan diambil bukanlah penggusuran.
Melainkan penataan ulang jam operasional untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi semua pihak.
Baca juga: Konflik Pedagang Pasar Wage Purwokerto VS PKL Memanas, Merasa Rezekinya Diserobot
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi menjelaskan bahwa situasi yang muncul belakangan ini, termasuk keluhan dari pedagang di bagian dalam pasar, adalah bagian dari dinamika proses penataan yang tengah disiapkan.
Ia berupaya meluruskan informasi yang mungkin berkembang liar di masyarakat.
"Kita mencoba meluruskan informasi yang beredar," ujar Gatot, Rabu 4 Juni 2025.
"Sebenarnya, pedagang di lorong-lorong itu sudah punya tempat di dalam pasar yang sudah kami siapkan," lanjutnya.
"Mereka juga membayar kontribusi," kata Gatot.
Namun, ia mengakui bahwa praktik pedagang yang memilih berjualan di lorong dan sekitar Jalan Vihara, bahkan hingga 24 jam, telah menimbulkan kecemburuan sosial dari pedagang yang tertib berjualan di dalam pasar.
Pedagang di dalam pasar merasakan dampaknya berupa sepinya pembeli.
Karena itulah, Dinas Perdagangan kini tengah menggodok revisi Keputusan Bupati yang mengatur lokasi dan jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pedagang di area Jalan Klenteng (yang mencakup Jalan Vihara).
Gatot menegaskan, fokus utama bukanlah membersihkan atau menggusur pedagang dari lokasi tersebut.
"Mungkin kita tidak akan membersihkan pedagang di situ," tegas Gatot.
"Cuma jam operasionalnya saja yang kita tata ulang," lanjutnya.
"Ini kan sekarang (pedagang luar bisa jualan) 24 jam, nanti kita tidak sampai 24 jam buat pedagang sana," kata Gatot.
Bagaimana skema rincinya?
Gatot memberikan gambaran.
"Yang bergantian ya, misalnya dia (pedagang luar) malam sampai jam 6 (pagi)," papar Gatot.
"Jam 6 berarti (area itu) kosong," lanjutnya.
"Di situ steril untuk kita, untuk lalu lintas gitu kan," kata Gatot.
Dengan demikian, akan ada pembagian waktu yang jelas.
Sehingga tidak ada lagi operasional tanpa henti yang merugikan pedagang lain atau mengganggu fungsi publik.
Ia mengakui bahwa penataan ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Penataan ini membutuhkan proses bertahap.
"Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan sudah ada hasil yang lebih nyata," terang Gatot.
"Harapannya, semua pihak bisa merasakan keadilan," kata Gatot.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perdagangan akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain.
Instansi tersebut seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Jika diperlukan, Polres Banyumas juga akan dilibatkan.
Meskipun Gatot berharap tidak sampai terjadi eskalasi yang memerlukan penertiban paksa.
"Tujuan utama kami hanya satu: menata, supaya adil," imbuhnya.
Menurut Gatot, kondisi pedagang di Jalan Vihara yang cenderung dibiarkan cukup lama juga menjadi pertimbangan.
Oleh karena itu, regulasi baru ini nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi seluruh ekosistem pedagang di Pasar Wage Purwokerto.
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.