Berita Sragen
Jual Gelang Emas Palsu di Sragen, Nenek asal Madiun Berhasil Bawa Kabur Rp20,9 Juta
Nenek asal Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menjual gelang emas palsu di Sragen. Dia berhasil menipu Rp20,9 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Supraptini (62), nenek asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya atas dugaan penipuan.
Dia kabur membawa uang Rp29 juta setelah menjual perhiasan emas palsu di Toko Emas Rejo, Kios No 11-12 Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah.
Modus yang digunakan, menyelipkan perhiasan emas palsu di antara perhiasan emas asli yang ditawarkan ke Toko Emas Rejo.
Penipuan itu terjadi Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Karyawan Toko Perhiasan Emas Rejo, Arista (21) mengungkapkan, awalnya, Supraptini datang menawarkan dua cincin emas tanpa surat kepada pemilik toko emas, Evi Kristiana (42).
"Dua cincin model mata satu sama model agak tua gitulah untuk dipakai orangtua. Dengan kode 999 sama 750," katanya.
Baca juga: Sindikat Emas Palsu Terbongkar di Sragen, Pelaku Seorang Nenek Sukses Kelabuhi Pemilik Toko
Kode 999 pada perhiasan emas, berarti perhiasan tersebut memiliki kemurnian 99,9 persen atau 24 karat, yang merupakan kadar emas murni tertinggi.
Angka 999 menunjukkan bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas murni tanpa campuran logam lain.
Sementara, kode 750 pada perhiasan emas, artinya kadar kemurnian emas sebesar 75 persen atau setara dengan 18 karat.
Ini berarti, 75 persen dari perhiasan tersebut terdiri dari emas murni dan 25 persen sisanya adalah campuran logam lain.
Setelah dicek, kedua cincin tersebut asli dan terjadilah tawar-menawar.
Pelaku meminta Rp1.200.000 per gram, kemudian ditawar pemilik toko Rp1.100.000 per gram.
Supraptini pun setuju dengan penawaran itu.
Dia kemudian mengeluarkan gelang emas palsu seberat 20 gram untuk ditawarkan ke Evi.
"Habis itu, ditimbang sama bos, terus pas dicek juga itu ya menunjukkan emas gitu," kata Arista.
Baca juga: Kisah Pengamen Terpaksa Mencuri Dimaafkan Korbannya di Sragen, Punya Tanggungan Balita
Gelang palsu itu dihargai oleh Evi Rp20,9 juta.
Kemudian, cincin lain dihargai Rp2.530.000 dan Rp6.160.000.
Sehingga, total uang yang harus dibayarkan ke pelaku mencapai Rp29.600.000.
Tulis Surat Pernyataan
Lantaran lima perhiasan emas itu dijual tanpa surat-surat, pihak toko meminta Supraptini menyertakan KTP dan menuliskan surat pernyataan.
Tetapi, pelaku berdalih tak membawa KTP karena dibawa suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol).
"Nah, di situ, dia itu sumpah. "Sumpah, Mbak, ini tuh barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya", kayak gitulah."
"Ya sudah. Bosnya percaya, dia itu bikin jaminan," kata Arista.
Namun, setelah menerima uang, Supraptini cepat-cepat meninggalkan toko emas dan masuk ke pasar.
Pemilik toko emas yang penasaran langsung mengecek gelang lewat cara digerinda.
Benar juga, bagian dalam gelang itu hanya terbuat dari logam biasa.
Evi kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Residivis Kasus Serupa
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan menangkap Supraptini pada Senin (2/6/2025), pukul 14.45 WIB, di rumahnya di Madiun.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Sementara, dari pemeriksaan awal diketahui, Supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa.
Supraptini pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Baca juga: Aksi Koboi Pengunjung Karaoke Sragen, Pelaku Tembaki Kaca Mobil Tamu Hotel
Modus operandi Supraptini dimulai dengan menawarkan perhiasan yang tampak asli tetapi ia mengelabui korban dengan menyisipkan barang palsu yang terlihat menyerupai emas.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup karena ternyata, bagian dalamnya logam biasa," kata Petrus, Selasa (3/6/2025).
Saat ini, Supraptini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Nenek tersebut terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Kompas.com/Romensy Augustino)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemilik Toko Emas Ditipu Nenek Licik: Sudah Sumpah, Rp 29 Juta Raib, Ternyata Gelangnya Palsu".
Baru Lulus SD, Bocah di Sragen Ketahuan Hamil 7 Bulan oleh Ayah Tiri. Terungkap saat ke Puskesmas |
![]() |
---|
Fortuner Tabrak Bokong Truk Kayu di Tol Solo-Ngawi di Sragen, Tewaskan Wakil Ketua DPRD Ngawi |
![]() |
---|
Perempuan WNA Prancis Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos di Sragen, Jadi Relawan Pengajar di SD |
![]() |
---|
Plafon SDN Kalimacan Sragen Ambrol Diduga karena Lembap, Kegiatan Belajar Mengajar Dilanjutkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 3 Siswa SDN 1 Kalimacan Sragen Tertimpa Plafon Kelas yang Tiba-tiba Ambrol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.