Berita Jateng

Kisah Pengamen Terpaksa Mencuri Dimaafkan Korbannya di Sragen, Punya Tanggungan Balita

Pertimbangan utama yang mendorong penyelesaian restorative justice ini adalah kondisi kemanusiaan pelaku. 

Editor: khoirul muzaki
Polres Sragen
Kasus pencurian yang melibatkan pengamen di Sragen diselesaikan secara kekeluargaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN–  Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. 

Sebuah kasus pencurian yang ditangani Polsek Gondang, melibatkan seorang pengamen diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice, dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku yang memiliki tanggungan balita.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis, (22/5/2025).

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Eko Sugiyanto, seorang wiraswasta di Dukuh Tegalrejo, Gondang, Sragen, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sebuah tas selempang hitam merek Chibao yang berisi KTP, SIM C, kartu ATM BSI, serta uang tunai Rp 800.000,-. 

Kejadian ini terjadi di warung milik korban.
Menurut keterangan istri korban, ia sempat melihat seorang pengamen, yang belakangan diketahui bernama AC  (22), mondar-mandir di depan dan masuk ke dalam warungnya. 

Merasa curiga karena melihat pelaku memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya, istri korban lantas mengejar dan mengamankan AC dibantu suaminya. 

Baca juga: Cegah Preman Masuk Area Wisata, Polres Kebumen Patroli di Pantai Setrojenar

Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gondang.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara restorative justice. 

Kesepakatan ini didasari beberapa pertimbangan. Pelaku, AC bersedia mengembalikan seluruh barang yang dicuri kepada korban, dan barang-barang tersebut telah diterima kembali oleh Eko Sugiyanto. 

AC juga telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada. 

Keduanya berjanji akan menjalin hubungan baik dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika melanggar janji, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pertimbangan utama yang mendorong penyelesaian restorative justice ini adalah kondisi kemanusiaan pelaku. 

Kapolres menilai bahwa Aziz Chairul Anwar memiliki tanggungan seorang anak berusia 9 bulan yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tuanya. 

Selain itu, AC juga menghidupi istri dan anaknya hanya mengandalkan penghasilan dari mengamen. 

Fakta bahwa pelaku bukan residivis juga menjadi salah satu alasan kuat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur persidangan.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Banyumas Dapat Pengamanan Ketat, Lokasi Karantina Disembunyikan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved