Berita Karanganyar

Lagi, Pegawai DKK Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Rp13 Miliar

Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Rp13 miliar. Satu di antaranya, pegawai DKK.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TribunJabar.id
ILUSTRASI KORUPSI - Kejari Karanganyar menetapkan lagi dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alkes DKK Karanganyar Rp13 miliar. Mereka adalah satu pegawai DKK Karanganyar dan satu pihak swasta pemberi fee. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Total enam tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Dua tersangka baru adalah pegawai DKK Karanganyar dan pihak swasta yang memberi suap.

"(Dua tersangka baru) yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada DKK Karanganyar berinisial K, yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes tersebut."

"Sedangkan tersangka JS, selaku pihak swasta, selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak dinas," kata Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, Senin (2/6/2025) malam.

Baca juga: Korupsi Alkes di DKK Karagannyar Rp 13 M, Berawal dari Deal-deal dengan Calon Pemenang Tender

Sebelumnya, penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Kepala DKK Karanganyar Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan DKK Karanganyar Amin, dan dua pihak penyedia barang dan jasa, berinisial DN, selaku Manajer Operasional, dan SW, selaku Marketing.

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar menemukan dugaan korupsi pengadaan alkes 2023 setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pengadaan alkes yang dimaksud adalah pengadaan antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas, dengan anggaran Rp13 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Bus Dekat Astana Giribangun Karanganyar, 1 Tewas dan 8 Terluka. Pemkab Tanggung Biaya

Bonard menuturkan, tersangka baru tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar

Keduanya dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang Tipikor.

Mereka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved