Berita Viral

Viral, Truk Parkir di Perlintasan Kereta Aktif di Cilacap. Evakuasi Butuh Waktu 30 Menit

Video truk parkir di perlintasan kereta api di Kawunganten, Cilacap, viral. Sopir diduga tak menyadari lokasi parkir adalah rel kereta api aktif.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Video Viral
SALAH TEMPAT PARKIR - Sebuah truk terekam kamera CCTV parkir di jalur kereta api di perlintasan sebidang JPL 449 wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Minggu (1/6/2025) sore. Sopir truk tak menyadari lokasi yang digunakan parkir merupakan perlintasan kereta api. 

Krisbiyantoro pun memastikan, kejadian seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung normal.

Baca juga: Ujian di Tengah Rob, SMAN 1 Kampung Laut Cilacap Sudah Sepekan Terendam Banjir

Jalur rel juga berada dalam kondisi aman dan operasional berjalan seperti biasa.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda

Meski tidak sampai menimbulkan gangguan, Krisbiyantoro menegaskan, tindakan memasuki ruang jalur rel merupakan pelanggaran serius yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur tersebut selain untuk angkutan kereta api. 

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Menurut Krisbiyantoro, PT KAI menyatakan komitmennya terus menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api dan mengajak masyarakat turut menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved