Berita Jateng
Pemkab Jepara Akan Kaji Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Dari Mana Anggarannya?
Pemkab Jepara masih akan mengkaji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun sekolah negeri dan swasta
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara masih akan mengkaji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan dasar 9 tahun sekolah negeri maupun swasta gratis.
Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan intruksi dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut.
Meski demikian, Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan yang dikeluarkan oleh MK.
"Belum masih dikaji, kalau swasta harus dikaji bagaimana," ucap Ary kepada Tribunjateng, Kamis (29/5/2025).
Dia mengakui Pemkab Jepara baru mengetahui terkait adanya sekolah rakyat saja.
Sementara untuk terkaitan kebijakan ini diputuskan MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025) kemarin, memang harus dikaji terlebih dahulu.
"Sekolah Rakyat saja itu program Prabowo, keputusan MK harus disiapkan pembiayaan juga dari pemerintahan kabupaten," ujarnya.
Baca juga: Selamat! 4.656 Calon Mahasiswa Baru Undip Lolos Jalur UTBK SNBT 2025, Saingan 84.514 Peserta
Ia menjelaskan untuk pembiayaan sebenarnya sekolah negeri sudah ada anggaran yang masuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Selama ini baru dapat bos saja ini.Anggaran swasta biasanya ada sendiri.Kalau disuruh gratis semua emang harus dikaji melihat anggaran," ungkapnya.
Ary menjelaskan selama ini pendidikan selalu dialokasikan sekiranya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut pun sudah masuk dalam perawatan maupun gaji guru.
"Anggaran pendidikan secara keseluruhan amanahnya 20 persen dari APBD. APBD Kabupaten sekiranya Rp 2,4 Triliun, jika 20 persennya sekiranya Rp 800an miliar untuk biaya semuanya gaji dan perawatan perbaikan sekolah," tuturnya.
Pj Sekda Jepara menegaskan Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan tersebut untuk bisa menjalan kebijakan tanpa hambatan.
"Negeri sudah gratis tapi swasta modal pembiayaan seperti apa, dikaji terlebih dahulu," tutupnya. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Jepara-Ary.jpg)