Pembersihan Internal GRIB Jaya Dimulai, Usai Penangkapan Anggota, Ini Langkah Tegas Sekjen Zulfikar

Pasca-penangkapan anggota dalam kasus lahan BMKG, GRIB Jaya lakukan bersih-bersih internal. Sekjen Zulfikar perintahkan verifikasi total.

DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
MARKAS GRIB DIROBOHKAN – Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan BMKG menertibkan bangunan markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG SELATAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Zulfikar, menyatakan tegas akan memecat anggota yang terlibat pelanggaran hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan 11 anggota GRIB Jaya terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

"Para ketua diwajibkan memverifikasi anggota yang ditangkap. Jika terbukti bersalah, harus segera dikeluarkan surat pemberhentian tidak hormat," tegas Zulfikar, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Dibongkar Pakai Eskavator! Nasib Markas Ilegal GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG

Zulfikar meminta seluruh jajaran GRIB Jaya di daerah membuat pernyataan dukungan terhadap kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Ia menegaskan organisasinya tidak akan membela tindakan premanisme.

"Harus ada keterangan pers berupa video dan surat resmi yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum polisi," ujarnya.

Selain itu, GRIB Jaya akan melakukan "bersih-bersih" internal dengan memverifikasi seluruh keanggotaan.

Zulfikar memerintahkan ketua daerah hingga ranting untuk memastikan setiap anggota tercatat secara resmi dalam struktur organisasi.

"Para ketua wajib mengenal anggotanya dengan baik. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan GRIB Jaya," tegasnya.

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang dalam Operasi Berantas Jaya, Sabtu (24/5/2025).

Sebanyak 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, termasuk seorang ketua DPC setempat.

Kasus ini bermula dari laporan BMKG tentang pendudukan lahan seluas 12 hektare lebih di Pondok Betung.

Sejak Januari 2024, sejumlah orang memasang plang klaim kepemilikan tanah dan merusak pagar.

Meski telah menerima somasi dua kali, aksi tersebut terus berlanjut.

Polisi kini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan BMKG dan aparat setempat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved