Berita Jateng

Kasus Perampokan di Sekolah Sragi Pekalongan Terbongkar, Anggota Komplotan Ditangkap

Kepala sekolah, Agus Subekti, mendapati ruang guru dalam keadaan rusak dan berantakan seusai rapat internal

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
Polsek Sragi
BARANG BUKTI - Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar (tengah) bersama Unit Reskrim Polsek Sragi dan Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap satu pelaku pembobol spesialis sekolah di wilayah Sragi, dan Kabupaten Pemalang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar ruang guru di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, akhirnya terungkap.


Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terbongkar setelah pihak SDN 03 Tegalontar melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah pada Minggu, (18/5/2025).


Kepala sekolah, Agus Subekti, mendapati ruang guru dalam keadaan rusak dan berantakan seusai rapat internal. Setelah diperiksa, diketahui bahwa satu unit printer dan satu laptop telah hilang.


Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sragi dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan, petugas berhasil menangkap salah satu tersangka, AA (22), warga Kelurahan Sragi.


"AA diringkus pada Jumat (23/5/2025) malam, dan langsung digelandang ke Mapolsek Sragi," kata AKP Sandi saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).


Dalam pemeriksaan, Aji mengaku beraksi bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Tak hanya di SDN 03 Tegalontar, komplotan ini juga menggasak barang di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar, hingga MI Asy Syafiiyah," imbuhnya 

Baca juga: Program Sedekah Pohon Bupati Blora, Bisakah Kendalikan Banjir?


Barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain printer, proyektor, lima unit Chromebook, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membongkar pintu, seperti kunci inggris, gembok, dan drie.


Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sejumlah barang pribadi milik pelaku.


"Kami sedang memburu satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain," tegas Kapolsek.


AKP Sandi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Dro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved