Kasus Ijazah Jokowi Makin Ramai, Roy Suryo: Semua Berawal dari Candaan IPK di Bawah 2

Roy Suryo ungkap pemicu kasus ijazah Jokowi berawal dari candaan IPK di bawah 2. Polisi masih dalami dan belum naikkan status ke penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM/ FX ISMANTO
IJAZAH JOKOWI: Pakar telematika, Roy Suryo ungkap pemicu kasus ijazah Jokowi berawal dari candaan IPK di bawah 2. Polisi masih dalami dan belum naikkan status ke penyidikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap asal mula kontroversi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ramai diperbincangkan.

Menurut Roy, kasus ini berawal dari candaan Jokowi kepada Mahfud MD saat keduanya masih menjabat sebagai menteri pada 2013 silam.

"Pak Jokowi waktu itu bercanda bilang lulus UGM dengan IPK di bawah 2, sedangkan Pak Mahfud mengaku IPK-nya 3,8," jelas Roy dalam channel YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Mantan Rektor UGM Pratikno Minta Soal Polemik Ijazah Jokowi Percayai ke Institusi yang Menerbitkan

Pernyataan tersebut memicu keingintahuan publik tentang proses kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

"Banyak yang bertanya, bagaimana bisa lulus dengan IPK rendah padahal masa studi lima tahun," lanjut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.

Kontroversi semakin memanas setelah muncul penelitian dari dokter Tifa dan gugatan hukum oleh Bambang Tri serta Sugi Nur.

Kedua penggugat justru dijatuhi hukuman karena dianggap melakukan ujaran kebencian terkait kasus ini.

Fotokopi ijazah Jokowi yang dirilis Dekan Fakultas Kehutanan UGM malah memicu analisis lebih mendalam dari berbagai pihak.

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar mengaku menemukan kejanggalan setelah meneliti langsung skripsi Jokowi di perpustakaan UGM.

"Saya berani menyimpulkan ada ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut," tegas Rismon dalam kesaksiannya.

Roy Suryo mengaku menemukan kejanggalan serupa saat mengecek dokumen akademik Jokowi di perpustakaan kampus.

"Tidak ada lembar pengujian dan tanda tangan promotor diragukan keasliannya oleh keluarga sendiri," ujar Roy.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terkait kasus ini dengan memeriksa 24 saksi.

"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum," jelas Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menyatakan pelapor bisa dipanggil ulang jika diperlukan.

"Status perkara bisa berubah tergantung alat bukti yang terkumpul," tegas Ade Ary.

Proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi juga masih berjalan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Jokowi Dilaporkan soal Kasus Ijazah Disebut karena Candaannya 12 Tahun Lalu, Apa Itu?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved