Berita Jateng
Pengusaha di Pati Diperas Preman, Uang Rp 2,5 Juta Melayang
Roni ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pengolahan limbah pabrik PT HWI
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Polresta Pati
BERANTAS PREMANISME - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati meringkus pria bernama AZ (tengah, celana bagian lutut sobek), Kamis (15/5/2025)
Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya.
Hal ini demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (mzk)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.