Berita Purbalingga
Wisuda SMK di Purwokerto Viral, Pengamat Pendidikan: Bukan Monopoli Kampus tapi Harus Kontekstual
Pengamat Pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Saizu Purwokerto Prof Fauzi mengomentari soal prosesi wisuda SMK viral.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengamat Pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr Fauzi, MAg memberi komentar terkait prosesi wisuda kelulusan siswa SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto yang viral di media sosial.
Prof Fauzi mengatakan, kegiatan wisuda bukanlah monopoli perguruan tinggi.
Meski begitu, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan aspek substansi dan regulasi.
Diketahui, dalam video yang tersebar di TikTok dan Instagram, siswa SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto mengikuti prosesi wisuda layakknya kelulusan di perguruan tinggi.
Mereka memakai toga lengkap.
Baca juga: SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto Buka Suara setelah Wisuda Kelulusan Viral: Tradisi Sejak 2013
Begitu pun guru dan kepala sekolah, layaknya senat kampus, memakai atribut menyerupai guru besar.
"Sebetulnya, wisuda itu kita maknai sebagai pelantikan orang yang telah selesai studi."
"Jadi, kalau menyelenggarakan wisuda, siapapun lembaga berhak menyelenggarakan," ujar Prof Fauzi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/5/2025).
Ia mengakui, secara tradisi, wisuda memang identik dengan kelulusan sarjana.
Namun, kini, pergeseran makna telah terjadi, bahkan lembaga pendidikan non-formal hingga Taman Kanak-kanak pun mengadopsi tradisi serupa.
"Dalam aspek sosiologis, kegiatan wisuda tidak semata-mata di perguruan tinggi."
"SMA, SMK, hingga TK pun menyelenggarakan sebagai bentuk pengakuan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu," ujarnya.
Soroti Penggunaan Istilah dan Atribut
Kendati demikian, Prof Fauzi menyoroti penggunaan istilah seperti 'Senat Terbuka' dan atribut kelulusan yang menyerupai perguruan tinggi.
Ia mempertanyakan apakah di tingkat SMK memang ada struktur senat akademik yang secara regulatif berwenang menggelar prosesi tersebut.
"Apakah betul di SMK itu ada senat akademik? Karena istilah senat adalah lembaga normatif yang memiliki kewenangan menggelar sidang senat terbuka," ungkapnya.
| KPU Purbalingga Tetapkan 807 Ribu Pemilih, Lebih Banyak Laki-lakinya |
|
|---|
| Truk Tabrak Motor saat Mendahului Kendaraan Lain di Mrebet Purbalingga, 2 Orang Dibawa ke Puskesmas |
|
|---|
| Kebakaran Kandang Bikin Ribuan Ayam Mati Terpanggang di Mrebet Purbalingga, Kerugian Rp750 Juta |
|
|---|
| Sepanjang 92,5 Kilometer Jalan Kabupaten Purbalingga Dibangun, Anggaran Rp 122 Miliar |
|
|---|
| Hari Pertemuan Nenek dan Cucunya yang Sempat Hilang di Purbalingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/14052025-Dekan-Fakultas-Tarbiyah-dan-Ilmu-Keguruan-FTIK-UIN-Saizu-Purwokerto-Prof-Fauzi.jpg)