Berita Banyumas

Orang Tua Keluhkan Wisuda SMP Negeri di Banyumas, Biaya Jutaan Rupiah dan Seakan Wajib

Mereka menilai kegiatan tersebut terlalu membebani dari segi biaya dan seolah-olah diwajibkan

Istimewa
TANGKAPAN LAYAR, Ilustrasi video prosesi wisuda kelulusan siswa SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto menjadi sorotan di media sosial TikTok karena ala perguruan tinggi, Minggu (11/5/2025). Dalam video tersebut, tampak para siswa mengenakan toga layaknya acara wisuda di perguruan tinggi. 


Dari informasi yang dihimpun, biaya kegiatan kelulusan antar sekolah berbeda-beda. 


Ada SMP negeri yang menyewa hotel dengan biaya Rp600 ribu per siswa, bahkan SMK negeri lain hanya mematok Rp400 ribu.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono menyatakan kegiatan serupa bersifat tentatif dan tidak diwajibkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pemuda di Bantarsari Cilacap Babak Belur Dikeroyok Dua Pemabuk


Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan menyatakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD formal dan non-formal), jenjang SD, jenjang SMP, dan pendidikan kesetaraan tidak menjadikan kegiatan wisuda perpisahan atau pelepasan murid sebagai kegiatan yang bersifat wajib. 


"Kegiatan wisuda atau perpisahan pelepasan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan bermakna.


Apabila kegiatan tersebut bersumber dari sumbangan orangtua atau wali murid, hendaknya tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. 


Sifatnya sukarela, tidak ada batasan minimal, tidak memaksa, dan tidak mengikat," jelasnya. 


Ia mengatakan satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut kenang-kenangan atau sejenisnya yang sifatnya wajib kepada murid atau orangtua wali murid.


Dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sekolah atau satuan pendidikan agar melibatkan komite sekolah dan orangtua wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 


Namun, para orangtua berharap agar sekolah lebih transparan dan adil dalam mengambil keputusan, serta tidak membebankan biaya besar untuk kegiatan yang bersifat simbolik. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved