Berita Kebumen

Ternyata Begini Aturan Parkir di Kebumen, Pemerintah Hanya Urusi Parkir Tepi Jalan

Pemilik toko atau kantor punya kewenangan untuk membebaskan parkir bagi pelanggan atau konsumennya

Editor: khoirul muzaki
Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
PARKIR PURWOKERTO, ilustrasi salah satu spot parkir di Purwokerto yang berada di toko yang dekat dengan jalan utama Jalan Jenderal Soedirman, Kamis (13/3/2025). Masyarakat di Kabupaten Banyumas saat ini tengah resah dengan banyaknya keberadaan parkir-parkir di Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Puguh Supriyanto Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen menanggapi maraknya parkir liar yang ada di wilayah Kebumen. Hal ini mendasari banyaknya aduan soal parkir liar di kanal Lapor Cepat Bupati.

Puguh menjelaskan, parkir liar tumbuh ketika muncul tempat-tempat baru yang mengundang banyak orang untuk datang dan membutuhkan lahan parkir. Maka bagi juru parkir hal ini dipandang sebagai sebuah potensi untuk munculnya lahan parkir baru.

"Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas, maka kewenangan parkir itu sepenuhnya milik toko tersebut, tapi ketika sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Disperkimhub," ujar Puguh saat jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Kamis (8/5/25) lalu

Sebab saat ini, Disperkimhub hanya diberi kewenangan untuk mengurusi parkir di tepi jalan umum, dan parkir khusus seperti di RSDS, pasar, Alun-alun dan juga tempat wisata milik Pemda. Di luar itu, bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan kami.

Baca juga: Lowongan Kerja SDM Koperasi Merah Putih Belum Dibuka, Mendes PDT: Kalau Ada di Tiktok, Itu Gelap

"Cuma biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan," ujarnya.

Pemilik toko atau kantor punya kewenangan untuk membebaskan parkir bagi pelanggan atau konsumennya. Hal ini pun sudah ada beberapa minimarket yang dengan tegas membebaskan biaya parkir untuk pelanggannya.

"Itu boleh-boleh saja," kata Puguh.

Puguh mengingatkan, bahwa terkadang bukan hanya juru parkir yang melanggar, tapi masyarakat juga banyak yang melanggar dengan parkir sembarangan di tepi jalan.

Jika kebiasaan ini terus dilakukan maka otomatis, juru parkir liar pun akan bermunculan.

"Contoh di Jalan merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir," ujar Puguh.

Jika ditemui adanya juru parkir liar, kata Puguh, masyarakat tidak ada kewajiban untuk membayar parkir. Ia berharap ini menjad kesadaran bersama kepada seluruh masyarakat agar tidak parkir sembarangan sehingga memicu adanya parkir liar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved