Hari Buruh

Kelompok Anarko Jadi Biang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka aksi demo ricuh Hari Buruh atau May Day di Semarang, Kamis (1/5/2025).

ist/dok polrestabes semarang
ENAM TERSANGKA - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menunjukan barang bukti saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025). Polisi menetapkan enam orang tersanga demo rusuh di depan Kantor Gubernur Jateng pada saat Hari Buruh atau May Day, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka aksi demo ricuh Hari Buruh atau May Day di Semarang, Kamis (1/5/2025). 

"Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).

Polisi juga menyebut aksi unjuk rasa May Day yang berakhir rusuk di Semarang dilaukan kelompok Anarko.

Baca juga: Mulyono Kecam Aksi Perusuh dalam Unjuk Rasa Hari Buruh di Semarang

Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif.

Namun, suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.

Massa yang disebut kelompok Anarko ini pun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan.

Akibatnya, selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.

Baca juga: Demo Buruh Kok Ricuh? Yudi Indras: Ada Penyusup yang Bikin Kisruh!

Aksi ini yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian.

Petugas juga melakukan pendorongan massa hingga akhir nya membubarkan diri.

Dari 14 orang yang sempat ditangkap, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang yang di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Andika Dharma Sena menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.

"Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP."

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut."

"Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam."

"Ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," ungkap Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, enam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok Anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan anarko.

Terhadap anggota grup Anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan mem-profiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok Anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang," ujarnya.

"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki pihak Kepolisian."

"Hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," tegas Syahduddi. (*)

Baca juga: Aliansi Buruh Jawa Tengah Kecam Kericuhan saat May Day di depan Kantor Gubernur Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved