Berita Semarang

Polisi Semarang Terbukti Punya Arena Judi Sabung Ayam, Dihukum 18 Bulan Penjara

Aipda Junaedy, anggota Polsek Genuk Semarang, divonis 18 bulan penjara setelah terbukti sebagai pemilik arena judi sabung ayam.

Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
BANDAR SABUNG AYAM - Anggota Polsek Genuk, Aipda Junaedy (baju abu-abu) saat ditampilkan dalam perkara judi sabung ayam di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024). Dalam vonis di PN Semarang, Rabu (30/4/2025), Junaedy terbukti sebagai pemilik arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo Semarang. Junaedy hanya divonis 18 bulan penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Junaedy, anggota Polsek Genuk Semarang, divonis 18 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/4/2025).

Junaedy terbukti sebagai pemilik tempat atau arena judi sabung ayam yang digerebek 7 Oktober 2024 lalu.

Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Junaedy dihukum 3 tahun penjara.

Baca juga: Bukannya Memberantas, Oknum Anggota Polsek Genuk Semarang Jadi Panitia Judi Sabung Ayam

Dalam penjelasannya, hakim mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Junaedy merupakan pemilik arena atau penyelenggara judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Hakim mengaggap, perbuatan Junaedy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian. 

Perbuatannya juga mencoreng korp kepolisian.

Pikir-pikir

Kasi Pidum KejariSemarang, Sarwanto mengatakan, hukuman ringan tak hanya dijatuhkan kepada Junaedy tetapi terdakwa lain dalam kasus tersebut, Faisol Nur.

Faisol yang dituntut hukuman 2 tahun penjara hanya divonis 8 bulan penjara.

"Barang bukti ayam dimusnahkan, uang dikembalikan kepada saksi," ujarnya.

Baca juga: Polisi Temukan Puluhan Botol Diduga Molotov di Lokasi Demo Hari Buruh di Semarang

Atas putusan yang meringankan dua terdakwa itu, Sarwanto mengatakan JPU masih pikir-pikir.

Begitu pula terdakwa Aipda Junaedy, menyatakan pikir-pikir.

Sementara, terdakwa Faisol menerima putusan hakim tersebut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved