Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jateng

Predator Seks di Jepara Tertangkap, Korban Bertambah Menjadi 31 Orang

Terlihat beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung mengeluarkan beberapa alat untuk menyimpan barang bukti dan membawa tersangka S (21)

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna Utama/Tribun Jateng
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan olah TKP dan Pengeledahan di rumah Tersangka yang ada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 


Dia menegaskan untuk jumlah korban dimungkinan bisa bertambah lagi.


Polisi pun belum bisa memastikan korban jumlah korban dari tersangka S predator seks.


"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya.Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," tuturnya.


Ia menjelaskan umur korban dari tersangka rata-rata masih anak di bawah umur.


"Korban ini anak di bawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 - 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua dibawah umur," ucapnya.


Sampai saat ini, polisi belum bisa memastikan cara tersangka mendapati para korban. 


"Bagaimana pelaku ini melakukan kegiataan ini masih kami perdalam," tuturnya.


Untuk modus sementara kata Kombes Pol Dwi Subagio, tersangka S (21) merayu korban jika tidak dipenuhi akan diancam tersangka menyebarkan foto ataupun video dari korban.


"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian korban sudah disetubuhi oleh tersangka S (21).


"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai tahap disetubuhi," ucapnya.


Atas kejadian ini, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta para orang tua untuk bisa mengontrol anaknya berhati-hati saat menggunakan media sosial.


"Para orang tua untuk berhati-hati kepada anakanya supaya dikontrol penggunakansosial media," pesannya.


Ia juga berpesan kepada orang tua ataupun korban bisa melaporkan kepolisian jika merasa menjadi satu di antara korban pelaku.


"Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melaporkan ke polisian terdekat, kami akan mengamankan dan merahasikan korban yang memberikan keterangan," ucapnya.


Atas tindakannya, pelaku akan dijerat tiga undang-undang sekaligus atas perbuatannya.


"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," tutupnya. (Ito)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved