Minggu, 3 Mei 2026

Berita Jateng

Predator Seks di Jepara Tertangkap, Korban Bertambah Menjadi 31 Orang

Terlihat beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung mengeluarkan beberapa alat untuk menyimpan barang bukti dan membawa tersangka S (21)

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna Utama/Tribun Jateng
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan olah TKP dan Pengeledahan di rumah Tersangka yang ada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil amankan beberapa barang bukti dikediaman rumah tersangka S (21) yang diduga menccabuli beberapa anak di bawah umur.


Pantauan Tribunjateng di lokasi rumah tersangka S (21) yang berada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, sejak tadi pagi sekiranya pukul 09.00 WIB masih sepi.


Namun sekiranya pukul 10.30 WIB, beberapa anggota Ditreskrimum beserta anggota Polres Jepara mulai memenuhi rumah tersangka S (21).


Sekiranya pukul 11.00 WIB, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendatangi rumah tempat tinggal tersangka S (21).


Terlihat beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung mengeluarkan beberapa alat untuk menyimpan barang bukti dan membawa tersangka S (21) untuk masuk kedalam rumah tersangka.


Nampak beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung menanyakan beberapa pertanyaan kepada tersangka.


Seusai ditanyai oleh pihak kepolisian, Tersangka S (21) langsung dibawa masuk untuk menunjukan beberapa barang yang dimilikinya yang didalam rumahnya.


Anggota Ditreskrimum Polda Jateng bersama tersangka S (21) juga masuk kedalam rumah.


Sekiranya satu jam an, anggota Ditreskrimum Polda Jateng keluar dari rumah tersangka membawa beberapa barang bukti yang diamankan.

Baca juga: Buntut Polemik Ijazah Palsu, Alap-alap Jokowi Laporkan Empat Orang ke Polresta Solo


Seusai melakukan pemeriksaan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendapatkan beberapa barang milik tersangka seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, handphone, dan pakaian milik tersangka.


"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng, Rabu (30/4/2025).


Mendapati beberapa barang bukti tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng akan membawa dan mengamankan barang bukti yang didapati di rumah tersangka S.


"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ujarnya.


Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan dari hasil pengembangan kasus tersangka S (21) mendapati korban semula 21 orang saat ini bertambah menjadi 31 orang.


"Bersangkut ini data yang kami miliki di Handphone pelaku ada 21 korban anak di bawah umur.Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku," ucap Kombes Pol Dwi Subagio.


Dia menegaskan untuk jumlah korban dimungkinan bisa bertambah lagi.


Polisi pun belum bisa memastikan korban jumlah korban dari tersangka S predator seks.


"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya.Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," tuturnya.


Ia menjelaskan umur korban dari tersangka rata-rata masih anak di bawah umur.


"Korban ini anak di bawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 - 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua dibawah umur," ucapnya.


Sampai saat ini, polisi belum bisa memastikan cara tersangka mendapati para korban. 


"Bagaimana pelaku ini melakukan kegiataan ini masih kami perdalam," tuturnya.


Untuk modus sementara kata Kombes Pol Dwi Subagio, tersangka S (21) merayu korban jika tidak dipenuhi akan diancam tersangka menyebarkan foto ataupun video dari korban.


"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian korban sudah disetubuhi oleh tersangka S (21).


"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai tahap disetubuhi," ucapnya.


Atas kejadian ini, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta para orang tua untuk bisa mengontrol anaknya berhati-hati saat menggunakan media sosial.


"Para orang tua untuk berhati-hati kepada anakanya supaya dikontrol penggunakansosial media," pesannya.


Ia juga berpesan kepada orang tua ataupun korban bisa melaporkan kepolisian jika merasa menjadi satu di antara korban pelaku.


"Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melaporkan ke polisian terdekat, kami akan mengamankan dan merahasikan korban yang memberikan keterangan," ucapnya.


Atas tindakannya, pelaku akan dijerat tiga undang-undang sekaligus atas perbuatannya.


"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," tutupnya. (Ito)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved