Berita Solo

Bukan Daerah Istimewa, Solo Diusulkan Jadi Provinsi Surakarta. Sudah Diproses Kemendagri

DPRD Solo tak pernah menerima usulan penetapan menjadi Daerah Istimewa Surakarta tetapi Provinsi Surakarta.

Editor: rika irawati
TRIBUN SOLO
KERATON SURAKARTA - Pengayuh becak melintas di depan Keraton Surakarta. DPRD Solo mengungkap, Solo diusulkan sebagai ibu kota pemekaran Provinsi Jateng menjadi Provinsi Surakarta dan bukan Daerah Istimewa Surakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tak pernah menerima usulan penetapan menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Proses yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah usulan Solo menjadi provinsi, Provinsi Surakarta.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Rabu (30/4/2025).

"Yang lewat ke kami, di DPRD, belum pernah yang kaitannya usulan DIS," kata Budi Prasetyo, di Solo

Budi menyampaikan, usulan pemekaran Provinsi Jateng menjadi di antaranya Provinsi Surakarta telah masuk ke Kemendagri.

"Saya kemarin menangkapnya bukan DIS. Provinsi Surakarta, pemekaran," ujarnya. 

"Kalau DIS ya perlu dirunut kesejarahannya. Jadi, istimewanya yang seperti apa, apakah sama dengan Yogya atau seperti apa. Seperti Aceh dan lain-lain."

"Memang dari dulu dalam, sejarah Indonesia kan yang istimewa kan hanya Yogya, kemudian Aceh."

"Kalau DKI karena daerah khusus. Tapi sekarang, daerah khususnya sudah hilang," sambung Budi. 

Baca juga: Solo Diusulkan Lepas dari Jateng, Ingin Jadi Daerah Istimewa Surakarta

Menurut Budi, pemekaran suatu wilayah dapat dilakukan atas izin Kemendagri. 

Dia mencontohkan, Solo pernah mengusulkan pemekaran Kecamatan Banjarsari ke Kemendagri karena wilayah tersebut sangat luas dan penduduknya banyak. 

Usulan tesebut disetujui Kemendagri sehingga jumlah kelurahan di Solo awalnya 51 kelurahan menjadi 54 kelurahan. 

"Jadi, kelurahan yang kemarin sudah sangat padat penduduknya dan tidak memungkinkan menampung warganya kemudian kita mengajukan izin pemekaran yang awal dulu tiga kelurahan," kata Budi. 

Pemekaran wilayah ini juga dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. 

"Ini tentunya untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Jadi, misalnya kalau itu tidak pecahkan masyarakat dalam memperolah pelayanan jaraknya lumayan jauh," tambahnya. 

Potensi Provinsi Surakarta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved