Berita Purbalingga

Viral Peras Penjual Miras di Purbalingga, 3 Anggota Ormas Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi dan pemerasan penjual miras di Purbalingga. Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRES PURBALINGGA
KONFERENSI PERS — Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah), didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Siswanto memberi keterangan terkait pemerasan oleh oknum anggota ormas, di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025). Polisi menangkap tiga orang pelaku setelah kasus ini viral di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi penjual minuman keras di Purbalingga, Jawa Tengah.

Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian intimidasi yang dilakukakn tiga anggota ormas kepada pedagang miras ini pun viral di media sosial.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Menurut Akbar, ada lima orang yang terlibat dalam kejadian itu.

Namun, berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Purbalingga dan barang bukti yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," kata Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Viral Ormas Peras Penjual Miras di Purbalingga, Polisi Tangkap 3 Orang

Akbar mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga asal Kecamatan Kutasari; dan EP (41), warga Kecamatan Bukateja. 

Kepada para tersangka, polisi akan menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan atau Pasal 369 pemerasan dengan ancaman, dan atau Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. 

Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kami jerat dengan pasal berlapis," ujarnya.

Viral di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota ormas memeras pedagang yang menjual minuman keras (miras) di warungnya di wilayah Purbalingga.

Baca juga: Kondisi Terkini Jalan Rusak Tumbuh Pohon Pisang Viral di Kembaran Wetan Purbalingga

Kejadian ini terekam kamera CCTV dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial.

Terlihat anggota ormas itu datang membeli miras. Namun, mereka juga mengintimidasi penjual terkait barang yang dijual.

Berbekal video viral ini, polisi mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved