Berita Purbalingga
Viral Peras Penjual Miras di Purbalingga, 3 Anggota Ormas Terancam Penjara 9 Tahun
Tiga anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi dan pemerasan penjual miras di Purbalingga. Mereka terancam hukuman penjara 9 tahun.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi penjual minuman keras di Purbalingga, Jawa Tengah.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kejadian intimidasi yang dilakukakn tiga anggota ormas kepada pedagang miras ini pun viral di media sosial.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Menurut Akbar, ada lima orang yang terlibat dalam kejadian itu.
Namun, berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Purbalingga dan barang bukti yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," kata Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Viral Ormas Peras Penjual Miras di Purbalingga, Polisi Tangkap 3 Orang
Akbar mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga asal Kecamatan Kutasari; dan EP (41), warga Kecamatan Bukateja.
Kepada para tersangka, polisi akan menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan atau Pasal 369 pemerasan dengan ancaman, dan atau Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.
Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal berlapis," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota ormas memeras pedagang yang menjual minuman keras (miras) di warungnya di wilayah Purbalingga.
Baca juga: Kondisi Terkini Jalan Rusak Tumbuh Pohon Pisang Viral di Kembaran Wetan Purbalingga
Kejadian ini terekam kamera CCTV dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial.
Terlihat anggota ormas itu datang membeli miras. Namun, mereka juga mengintimidasi penjual terkait barang yang dijual.
Berbekal video viral ini, polisi mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. (*)
| Timbun Pertalite dari SPBU di Purbalingga, Warga Banjarnegara Dapat Untung Rp2 Ribu Per Liter |
|
|---|
| Warga Kaligondang Purbalingga Oplos Elpiji Subsidi, Untung Rp10 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Tersedak Jelly, Balita di Rembang Purbalingga Meninggal |
|
|---|
| 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2026 Ini |
|
|---|
| Longsor Timpa Rumah di Sangkanayu Purbalingga, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kapolres-Purbalingga-AKBP-Achmad-Akbar-soal-anggota-ormas-peras-pedagang-selasa-2942025.jpg)