Berita Jateng

Petani Pundenrejo Pati Laporkan Dugaan Pengerusakan Joglo Juang ke Polda Jateng

Germapun asal Kecamatan Tayu, Pati melakukan pelaporan atas kasus pengerusakan bangunan Joglo Juang atau posko perlawanan warga ke Polda Jateng

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng / Iwan Arifianto.
GELAR AKSI - Germapun melakukan aksi di depan kantor Kanwil ATR BPN di Jalan Ki Mangunsarkoro, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). Mereka mengajukan objek TORA atas konflik tanah yang dialaminya.  

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Tak terima atas pengerusakan bangunan Joglo Juang atau posko perlawanan, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, melakukan pelaporan PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atas dugaan kasus pengerusakan tersebut ke ke Polda Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).

Selain itu, di sela pelaporannya, para petani melakukan aksi demonstrasi di depan Polda dengan membentangkan sejumlah spanduk  bertuliskan "Petani Dadi Siji Ngusir PT LPI (Petani jadi bersatu mengusir PT LPI), Jangan Ambil Hak Kami dan lainnya". 

Ditemani oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis, para petani melantukan salawat dan aksi teatrikal. 

Dalam pelaporan, mereka didampingi Pengacara Publik dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M Safali.

Safali mengatakan,  lembaganya mendampingi petani Pundenrejo untuk melaporkan soal tindakan dugaan pengerusakan rumah juang atau bangunan joglo warga.

Menurutnya, tempat itu menjadi wadah bagi warga petani untuk berkonsolidasi.

"Pengerusakan diduga dilakukan oleh para preman yang disuruh oleh PT LPI. Akibat pengerusakan tersebut, kelompok petani Germapun mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp10 juta," jelasnya.

Selain materiil, kerugian lainnya dialami petani berupa imaterial, rasa takut yang itu tidak ternilai.

Baca juga: Pria Magelang Kerjasama Bareng Debt Collector, Jalankan Bisnis Motor Pretelan

Safali menejlaskan, dalam laporanpetani masih dimintai bukti tambahan di antaranya detail harga bahan bangunan seperti kayu, genting dan lainnya.

Padahal, petani sudah melampirkan sejumlah bukti-bukti kuat seperti  foto dan video pengerusakan.

Ditambah saksi mata saat kejadian. "Polda Jateng merespon laporan ini dengan meminta petani harus melengkapi bukti-bukti yang nanti kami susulkan. Sehingga kami tidak menerima  berita acara laporan ini," paparnya.

Pihaknya meminta Polda Jateng menindaklanjuti aduan para petani dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga suruhan PT LPI yang merusak bangunan tersebut.

Cerita Petani Punderejo

Sumiyati (55)  perempuan petani Punderejo merasakan kesusahan semenjak konflik agraria ini meletus pada tahun 2021.

Menurutnya, konflik bermula ketika tanah peninggalan leluhur seluas 7,3 hektare dikelola oleh 100an kepala Keluarga Punderejo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved