Rabu, 3 Juni 2026

Haji 2025

Berminat Berangkat Haji Jalur Khusus? Kemenag Ingatkan Bahaya Gunakan Visa Nonhaji

Warga Indonesia diimbau tak tertipu tawaran berangkat haji menggunakan visa nonhaji. Saudi memperketat regulasi dan memberi ancaman penjara.

Tayang:
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Kemenag RI
JEMAAH HAJI - Jemaah haji bersiap pulang ke Tanah Air. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengingatkan warga agar tak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa nonhaji lantaran ketatnya regulasi pemerintah Arab Saudi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga Indonesia diimbau tak tertipu tawaran berangkat haji menggunakan visa nonhaji.

Apalagi, pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi terkait pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa nonhaji atau berhaji ilegal.

Terutama, ancaman denda hingga Rp44 juta.

Hal ini ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief seusai melepas keberangkataan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (28/4/2025). 

"Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," kata Hilman dikutip dari website Kemenag, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Penantian 13 Tahun, Siti Nurhayati Tak Sabar Jalani Ibadah Haji 2025 Bersama 1.304 warga Banyumas

Menurut Hilman, pemerintah Saudi mengungkap banyaknya orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non-haji. 

"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji," kata Hilman.

"Dan mereka (Kementerian Haji dan Umrah) wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air," sambungnya.

Hilman mengatakan, Kerajaan Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. 

Mereka sangat ketat dan disiplin dalam menerapkan regulasi.

"Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya."

"Karena itu, untuk menunjukkan complainment atau tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," jelas Hilman.

"Ini pesan kami, mudahan-mudahan ini bisa tersampaikan ke publik," katanya.

Kuota Jemaah Haji Khusus

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 haji.

Dari jumlah tersebut, 17.680 tempat diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved