Selasa, 7 April 2026

Berita Jateng

Biadab, Ayah di Demak Perkosa Anak Sejak SD hingga Hamil

Kebejatan ini dilakukan selama puluhan kali. Hingga korban hamil di RS dr Loekmono Hadi Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Polres Demak
KONFERENSI PERS - Wakapolres Kompol Satya Adi saat menjelaskan kejadian pemerkosaan ayah dan anak tirinya pelaku mengenakan pakaian tahanan nomor 03 di halaman Mapolres Demak 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang siswi SMP menjadi korban pemerkosaan oleh kebengisan ayah tiri korban P(42), mulai dari SD hingga SMP.

Kebejatan ini dilakukan selama puluhan kali. Hingga korban hamil di RS dr Loekmono Hadi Kudus, Minggu (23/2/2025).


Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan perbuatan itu diakui tersangka, dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.


"Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya," ujarnya.


"Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami," sambungnya. 


Kompol Satya Adi mengatakan, Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak ajakan bejatnya.

Baca juga: Momen Sakral Napi Terorisme Nusakambangan Ikrar Setia ke NKRI


Korban baru berani cerita kepada kakek dan neneknya ketika mendekati hari kelahirannya. Ketika itu kakek dan nenek dari korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.


Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


Dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5miliar. (Rad)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved