Berita Cilacap

Soal Dugaan Kasus Peredaran Rokok Ilegal, Polresta Cilacap Pastikan Akan Menindaklanjut

Kasus peredaran rokok ilegal itu dilaporkan oleh Teguh Supriyanto, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
Ist. Satreskrim Polresta Cilacap
SIAP TINDAKLANJUTI - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap saat berkoordinasi dengan jajaran Bea Cukai Cilacap di Kantor Bea Cukai Cilacal, Selasa (8/4/2025). Koordinasi dilakukan keduanya untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus peredaran rokok ilegal di Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Terkait aduan mengenai adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap, Polresta Cilacap memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.

Kasus peredaran rokok ilegal itu dilaporkan oleh Teguh Supriyanto, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Terkait laporan tersebut Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan, pihaknya saat ini tengah memproses kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian itu.

Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini pemrosesan kasus tersebut terus berlanjut. 

"Kemarin sempat ada berita mengenai proses penanganan rokok ilegal yang dinilai lamban. 
Saya tegaskan bahwa itu diproses dan sampai sekarang terus berlanjut," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Video Bupati Amalia Apresiasi Operasi Katarak Gratis Oleh PT Erela di RSUD Hj Anna Lasmanah

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan. 

Dalam prosesnya, muncul lah laporan dari Ketua IWOI Jateng terkait dengan peredaran rokok ilegal yang dilakukan korban pemerasan.

Mengenai hal itu, Guntar pun memastikan bahwa pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang dilaporkan.

Kini Satreskrim Polresta Cilacap tengah memproses kedua kasus tersebut yakni terkait pemerasan dan dugaan adanya peredaran rokok ilegal.

"Kami tidak akan pilih-pilih.  Kami sudah memanggil oknum wartawan tersebut karena ada laporan mengenai pemerasan. Disisi lain, Polresta Cilacap juga terus memproses dugaan adanya peredaran rokok ilegal," jelas Guntar.

Baca juga: Sosok Pengusaha Jan Hwa Diana Polisikan Wakil Walikota Surabaya Armuji

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, pihaknya telah memanggil pelapor terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Pemanggilan terhadap pelapor itu terkait dengan apa yang dilaporkan. 

Sementara itu terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Cilacap.

"Jadi, kami sampaikan sekali lagi bahwa kasus peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi atensi, bahkan Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Bea Cukai," tambahnya.

Bahkan, Bea Cukai yang memiliki kewenangan juga bertindak sesuai mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki.

Terkait dengan penindakannya, tentu akan melihat peran pelaku usaha, apakah memproduksi rokok tanpa cukai, mengedarkan atau yang lainnya. 

"Selain berkoordinasi dengan Bea Cukai, secara kelembagaan Bea Cukai juga bertindak sendiri dan peran pelaku usaha tentunya juga akan didalami," kata Guntar. (pnk)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved