Berita Jateng

Pungli di Rutan Polda Jateng Diduga Raup Ratusan Juta Sebulan, Ini Modusnya

Uang sebesar itu diperoleh petugas dari menawarkan jasa sewa handphone bertarif Rp150 ribu perjam dan paket malam sebesar Rp350 ribu

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ist/dok polda jateng
PUNGLI RUTAN POLDA - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. Dok Foto / Polda Jawa Tengah 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Seorang pria berinisial J warga Demak mantan penghuni rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah mengaku dipalak petugas rutan hingga mencapai jutaan rupiah.

Peristiwa pungutan liar (pungli) yang menimpa J ini terjadi pada Agustus 2024.

Namun, kasusnya baru viral selepas video pengakuan J di media sosial.

Pengakuan J,  petugas rutan bisa mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp5 juta per hari. 

Uang sebesar itu diperoleh petugas dari menawarkan jasa sewa handphone bertarif Rp150 ribu perjam dan paket malam sebesar Rp350 ribu selama pukul 01.00 sampai pukul 06.00 WIB.

Ada pula tarif "angin-angin" yakni penghuni rutan wajib membayar Rp25 ribu per orang misal ingin keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00.

Belum lagi ada tarif pindah sel sebesar Rp1 juta per orang.

"Satu tim (petugas jaga rutan Polda Jateng) satu hari bisa dapat Rp5 juta lebih dapat dari sewa handphone dan angin-angin," beber J dalam rekaman video yang viral diunggah Selasa (8/4/2025) dikutip Tribun, Senin (14/4/2025).

Baca juga: BMKG Prediksi Musim Kemarau di Cilacap Mulai Mei, Puncak pada Agustus

Merujuk keterangan dari J,   para penjaga rutan bisa mendapatkan penghasilan ilegal mencapai ratusan juta dalam satu bulan.

*Bantahan Polda Jateng*

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto tidak membantah kebenaran dari keterangan J dalam video tersebut.

Artanto mengungkapkan, tiga terduga pelaku meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU mengakui adanya biaya transaksi yang disebutkan saksi J meliputi biaya sewa handphone, biaya angin-angin dan biaya pindah sel.

"Betul, ada transaksional antar penghuni tahanan dengan petugas jaga," beber Artanto.

Kendati begitu, dia membantah, aliran uang dari pungli masuk ke kantong pucuk pimpinan.

"Nihil (uang masuk ke atasan) uang hanya digunakan oleh ketiga pelaku untuk keperluan pribadi," dalihnya. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved