Layanan Publik

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 14 April 2025: Buka di 4 Titik

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (14/4/2025) buka di empat lokasi. Satu di antaranya di depan SPBU Jetis, Nusawungu.

Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Rabu (22/5/2024). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (14/4/2025) buka di empat lokasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Senin 14 April 2025, Diprakirakan Berawan Sepanjang Hari

Berikut lokasi Samsat Keliling Cilacap, hari ini:

  • Samsat Keliling 1: Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu.
  • Samsat Keliling 2: Balai Desa Binangun.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Gandrungmangu.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Patimuan.

Baca juga: Ngeri Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah hingga Gedung Perkantoran di Cilacap

Bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved