Berita Jateng
Buruan ke Samsat Urus Pemutihan! Kesaksian Sudiran Urus Kendaraan yang Mati Pajak 10 Tahun
Motor yang sudah menunggak pajak selama 10 tahun, kini bisa dibayarkan tanpa beban denda.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Adapun Gubernur Ahmad Luthfi sendiri menyapa langsung warga yang sedang antre.
Ia mengatakan, ada wajib pajak yang nunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun.
“Ini jadi stimulus supaya masyarakat terbantu dan makin sadar pentingnya bayar pajak,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan, pemutihan ini bukan cuma sekadar keringanan, tapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan di Jawa Tengah.
Adapun program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat bisa menikmati penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, hingga denda Jasa Raharja
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.