Berita Jateng

Dituduh Zina dan Bunuh Anak Kandung, Polisi di Semarang Dipecat

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Brigadir AK berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. 

Keputusan sidang tersebut disambut baik oleh keluarga korban.

Nenek korban Siti Nurmala mengaku puas Brigadir AK telah dipecat dari Polri. 

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Purbalingga Masuki Tahap Tes Kesehatan

Sementara ibu Korban DJP enggan memberikan tanggapan soal putusan tersebut. "Tidak ada," kata Dina sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sidang kode etik ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Sidang itu menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban. Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved