Berita Jateng
Kecelakaan Mobil Kijang vs Truk di Simpang 4 Karangjati Blora, Kerugian Materiil Rp 20 Juta
Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Eko Purnomo, mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.45 WIB.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kecelakaan lalulintas yang terlibat kendaraan Truk bernomor polisi M 8863 UH dengan mobil Toyota Kijang Nopol S 1892 WM, terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang 4 Karangjati, ikut Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Sabtu (5/4/2025) dinihari.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Eko Purnomo, peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.45 WIB.
Ipda Eko menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat Kbm Truck bernomor polisi M 8863 UH yang dikemudikan oleh Rofi Yusmaulana (22), warga Madura, yang melaju dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Pemkab Blora Perbaiki Jalan Rusak yang Sempat Ditanami Pohon Pisang dengan Grosok
"Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di Simpang 4 Karangjati, secara mendadak (bersamaan) di depan ada Kbm Toyota Kijang bernomor polisi S 1892 WM yang dikemudikan Eko Mintarto (58), warga Mojokerto, yang melaju dari timur ke barat."
"Diduga karena jarak sudah dekat kedua kendaraan tersebut tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan terjadi kecelakaan lalulintas," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunjateng.
Akibat kecelakaan tersebut, hanya mengalami kerugian materil.
"Untuk korban jiwa nihil, kerugian materil Rp 20 juta," paparnya.(Iqs)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.