Berita Jateng

Polisi Tetapkan Satu Bocah Jadi Tersangka Ledakan Mercon di Pedurungan Semarang

Ledakan mercon melukai satu orang bernama Agus Supriyanto (37) dan merusak satu unit rumah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok Polrestabes Semarang. 
OLAH TKP - Polisi melakukan olah tempat kejadian ledakan mercon yang menyebabkan satu korban dilarikan ke rumah sakit, Kota Semarang, Minggu (30/3/2025).  

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -GM, seorang bocah, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ledakan mercon di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (30/3/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Pada peristiwa ledakan mercon ini melukai satu orang bernama Agus Supriyanto (37) dan merusak satu unit rumah.

Agus mengalami luka ledakan meliputi luka di bagian wajah, tangan kanan dan kaki kanan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka dari kehadiran ledakan itu. Tersangka inisial GM, dia masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Senin (31/3/2025).

Adapun peristiwa ledakan tersebut bermula ketika ada aktivitas pembuatan mercon untuk perayaan lebaran. 

Baca juga: Kisah Yoni Pengusaha Kuliner Padang di Ungaran Semarang Rela Tak Mudik demi Tetap Buka Saat Lebaran

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian  menemukan sebanyak 100 selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.

Adapun ledakan tersebut diduga aktivitas pengisian bahan peledak ke selongsong mercon yang masih kosong.

Polisi belum merinci jumlah bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Kasatreskrim hanya memaparkan hubungan antara korban Agus dengan tersangka GM masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Akibat ledakan itu pula, korban Agus dirawat di rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.

"Mereka masih satu keluarga," terangnya.

Dia menambahkan, kasus ledakan mercon ini ditangani oleh Polsek Pedurungan. 

Kasus ini juga masih terus didalami. 

"Tersangka dijerat Undang-undang Darurat (atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin)," imbuhnya.(Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved