Berita Jateng
Kota Pekalongan Darurat Sampah, Kementerian Tutup TPA Degayu
Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan status 'darurat sampah'. Ini dilakukan usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup TPA Degayu.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan resmi menetapkan status 'darurat sampah'. Ini dilakukan usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.
Langkah ini diambil, untuk mengantisipasi potensi krisis sampah yang mengancam kota batik.
"Masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025."
Baca juga: Sempat Putus karena Banjir, Jembatan Bailey Petungkriyono Pekalongan Sudah Bisa Dilalui
"Surat Keputusan Walikota masa tanggap darurat sampah bernomor 600.4.15/0556 tahun 2025," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan saat melakukan konferensi pers di ruang terang bulan, Setda setempat, Jumat (21/2/2025).
Aaf panggilan akrabnya mengatakan, bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.
"Pemerintah Kota Pekalongan tidak bisa sendiri, dalam mengatasi masalah sampah."
"Harus ada sumbangsih dari semua warga, pelaku usaha, hingga pasar tradisional untuk mengubah mindset, sistem, dan program pengelolaan sampah," ucapnya.
Baca juga: Ramai Surat Permohonan Bantuan Takjil Mengatasnamakan Tribun KW di Pekalongan
Pihaknya mengungkapkan, dengan adanya penutupan TPA Degayu mau tidak mau, semua masyarakat harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah.
Bahkan, penutupan TPA dari KLH membuat, Pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget.
Ia banyak mendapatkan pesan tentang sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.
"Pada tanggal 10 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ada 343 TPA yang open dumping harus ditutup."
"Dari ratusan tersebut ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," imbuhnya.
Memang kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan, yang menghasilkan 120-130 ton sampah per hari.
"Penetapan SK masa darurat sampah adalah langkah cepat untuk menangani permasalahan sampah," tambahnya. (*)
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Kader PDIP Akhirnya Putuskan Ikut Retreat di Akmil Magelang
Kota Pekalongan
tpa degayu pekalongan
TPA Degayu overload
TPA Degayu
Tempat Pembuangan Akhir
Afzan Arslan Djunaid
darurat sampah
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.