Berita Jateng

JHT Korban PHK Bitratex Industrie Semarang Sudah Cair, THR Kapan?

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Bitratex Industrie Semarang telah menerima JHT

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.COM
BURUH SRITEX - Puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan THR serta pesangon karena sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari manajemen Sritex tentang kedua hal tersebut. (ilustrasi) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Bitratex Industrie Semarang telah menerima jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 


Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, ada 1.060 karyawan Bitratex Industrie Semarang yang terkena PHK. Mereka telah menerima JHT dan JKP. Pencairan dilakukan di kantor Disnaker Kota Semarang secara bertahap beberapa hari yang lalu. 


"Kemarin, 1.060 lancar. Tiap hari 60 orang kami proses disini sampai rampung. Semua berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan Pemuda, pakainya himbara ada BRI, BNI, dan Mandiri," sebut Sutrisno, Kamis (20/3/2025). 


Berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR), Sutrisno menyebut, ditangani oleh kurator, termasuk dana pensuin. Karena perusahaan sudah pailit dan tutup, kurator yang memegang kuasa. 

Baca juga: Sekda Jepara Resmi Dicopot, Dimutasi ke Diskarpus


"THR dan uang pesangon tergantung hasil penjualan aset," katanya. 


Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan kegiatan pelatihan pada APBD Perubahan 2025 atau APBD 2026 untuk pekerja yang menjadi korban PHK.


Mengingat, dari 1.060 karyawan Bitratex Industrie Semarang yang terkena PHK, 30 persen merupakan warga Semarang. 


"Kemarin, saat pencairan JHT dan JKP, sekaligus ditanya, maunya pelatihan apa, sudah isi," ujarnya. 


Sutrisno berharap, Pemerintah Kota Semarang bisa memberikan pelatihan yang dapat menjadi bekal mereka untuk berwirausaha. (eyf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved