Berita Jateng
Buruh Mebel Iseng Racik Bahan Peledak di Jepara, Belajar dari YouTube
Satreskrim Polres Jepara menangkap pemuda penjual bubuk petasan di kawasan Pasar Lebak, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara menangkap pemuda penjual bubuk petasan di kawasan Pasar Lebak, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Pelaku yaitu, Heriyanto (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis aji, Kabupaten Jepara, diamankan Satreskrim Polres Jepara saat hendak melakukan transaksi bayar di tempat, sekira pukul 22.00 WIB, Kamis (13/3/2025).
Wakil Kapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menangkap barang bukti berupa 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, satu buah sumbu sepanjang satu meter, satu buah sendok kecil, dan satu buah toples.
Baca juga: Pengrajin Gelang Haji 2025 di Jepara Sambat Cuaca, 221 Ribu Gelang Harus Rampung Sebelum 1 Mei
Pelaku mengatakan, sudah satu tahun menjual bahan peledak.
Ia yang setiap hari bekerja sebagai buruh mebel, sebenarnya hanya iseng meracik bubuk bahan peledak.
Sebab terkadang tidak semua hasil racikannya ia jual.
"Iseng-iseng, kalau memang ada yang mau ya kita jual, tapi ngga selalu kita jual."
Baca juga: Gadis CPNS di Jepara Mengundurkan Diri, Alasannya Bikin Sedih
"Meramaikan suasana lebaran aja, kan tiap lebaran biasanya bikin buat meramaikan suasana lebaran," kata pelaku.
Dia mengaku belajar meracik bubuk bahan peledak dari YouTube.
Ia biasanya mendapatkan bubuk peledak dari sesama temannya yang berasal dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Edarkan Bahan Petasan, Pemuda di Jepara Diringkus Polisi, 700 Gram Serbuk Bahan Peledak Siap Edar
Keuntungan dari hasil penjualannya juga tidak menentu.
Ia mengatakan biasanya untuk 1 kilogram bahan peledak ia beli seharga Rp280 ribu.
Kemudian dijual dengan harga Rp380 ribu.
Imbauan Polisi
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun paling lama seumur hidup," ucap Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku peracik bubuk bahan peledak ini merupakan yang ketiga kalinya.
| Jateng Punya Pabrik Mobil Listrik di Magelang, Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Besok |
|
|---|
| Truk Penyuplai Batu ke Sekolah Rakyat Kecelakaan di Kertek Wonosobo, 2 Orang Meninggal |
|
|---|
| Kabar Buruk PSIS Jelang Lawan Persiku, Sejumlah Pemain Inti Absen |
|
|---|
| 80 Persen Sumber PAD Pemprov Jateng Terganjal Program Pusat |
|
|---|
| Baru Pertama Ikut, Nur Rohman Purwokerto Langsung Raih Best New Comer di Freediving Competition 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/17032025-polres-jepara-sita-bubuk-petasan.jpg)