Berita Nasional
Ada Perusahaan Aplikator di Jateng Tak Mampu Bayar Bonus Hari Raya Ojol, Disnakertrans Turunkan Tim
Disnakertrans Jateng menerima kabar ada perusahaan aplikator yang tak mampu membayar bonus hari raya bagi driver ojol dan kurir.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz mendengar kabar ada aplikator di Jateng tak mampu memenuhi permintaan Presiden Prabowo memberi bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Itu sebabnya, Aziz bakal menerjunkan tim ke kantor aplikator untuk memastikannya.
"Memang ada informasi aplikator yang tidak mampu membayar BHR, untuk itu, kami ingin memastikan dengan cara mendatangi kantor aplikator," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Harus Diberikan Tunai, Besaran Bonus Hari Raya bagi Ojol Ditetapkan 20 Persen dari Pendapatan Bersih
Aziz mengatakan, ada empat aplikator layanan ojol di Jateng, yaitu Maxim, Gojek, Grab dan Shopee.
Menurut Aziz, kedatangan mereka ke kantor aplikator juga bertujuan menyosialisasikan surat edaran dari gubernur Jateng yang meminta perusahaan aplikasi mematuhi kebijakan pemberian bonus kepada pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi.
SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE Kemenaker tersebut ditegaskan bahwa bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan insentif tambahan untuk para mitra pengemudi.
Tanggung Jawa Perusahaan
Aziz mengatakan, bonus hari raya bagi driver ojol dan kurir berbasis aplikasi, sepenuhnya tanggung jawab aplikator.
Baca juga: Driver Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR! Presiden Beri Perintah Langsung ke Perusahaan
Bonus dalam bentuk uang tunai ini diberikan berdasarkan keaktifan kerja pengemudi selama satu tahun terakhir.
"Secara teknis, aplikator akan menilai keaktifan pengemudi setiap bulannya selama satu tahun terakhir."
"Meskipun mekanisme penilaian tidak diatur secara rinci dalam ketentuan ini, setiap perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi tetap wajib menyalurkan bonus kepada mitra pengemudi sesuai kinerjanya," ujar Aziz. (*)
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Presiden Lantik Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.