Ramadan 2025

Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025 sedangkan Gaji Ke-13 Cair Juni 2025

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan nasib tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Rustam Aji
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kabar gembira, akhirnya pemerintah mengumumkan nasib tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Kebijakan pencairan THR secara resmi dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditanda tangani Presiden RI Prabowo Subianto. 

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua ASN di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Prabowo menyebutkan, THR tersebut bakal mulai cair pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025," ungkap Prabowo.

Baca juga: Rodrigo Duterte Ditangkap, Filipina Siaga Penuh dan Polisi Dikerahkan Antisipasi Kerusuhan Sipil

Sementara gaji ke-13 ASN, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan dicairkan di bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo.

Ia menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamakan dengan ASN di tingkat pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Orang nomor satu di Indonesia ini juga memastikan bahwa nilai tunjangan kinerja yang cair di THR dan gaji ke-13 sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," tegas Prabowo.

Selain itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Adapun kebijakan dimaksud meliputi penurunan harga tiket pesawat dan tarif jalan tol, hingga tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved