Berita Jateng

Nahas Yusuf Diduga Dianiaya saat Berobat di Panti Rehabilitasi Narkoba Semarang

Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan  penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba bernama Yusuf Rafli Aliasnyah (25) warga Kendal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Polrestabes Semarang
KORBAN PENGANIAYAAN - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh para pengurus panti rehabilitasi di Kota Semarang. Pemeriksaan kondisi korban dilakukan di ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan  penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba bernama Yusuf Rafli Aliasnyah (25) warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal.

Yusuf meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh para petugas rehabilitasi dari Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo,  Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Dari kasus tersebut ada 12 tersangka termasuk ketua yayasan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim)  Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi Tribun, Selasa (4/3/2025).

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika keluarga korban meminta kepada yayasan untuk merehabilitasi korban.

Korban sebelumnya pernah direhab di pusat rehabilitasi BNN di Lido Kabupaten Bogor tetapi tidak menunjukkan perkembangan membaik. Bahkan, diduga korban alami depresi.

Baca juga: Pilu Pria Tuna Netra Tenggelam di Sungai Comal Pemalang, Sempat Minta Tolong

Melihat kondisi tersebut, keluarga korban meminta  panti rehabilitasi Yayasan At Tauhid untuk menjemput korban dari rumahnya untuk dibawa ke panti tersebut.

Permintaan keluarga itu langsung disampaikan pada pengasuh tempat tersebut. 

Pihak yayasan lantas mengirimkan empat orang petugas untuk menjemput korban pada Minggu 2 Maret 2025 malam.

Korban dijemput menggunakan mobil Mazda  putih pelat nomor B1640SRW.

Berhubung korban sempat melawan, petugas yayasan sempat memborgol tangan korban.

Tak hanya itu, korban di jalan juga sempat memberontak sehingga ada tindakan kekerasan.

Setibanya di yayasan, korban dimasukkan ke kamar nomor 3. 

Ketika di dalam kamar itu, korban kembali mendapatkan beberapa kali tindakan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka lebam di dada dan kepala.
Terdapat pula luka goresan di tangan.

Korban juga akhirnya pingsan selepas mendapatkan kekerasan tersebut.

Petugas yayasan lalu membawa korban ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro.
Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.

Kepolisian mendapatkan informasi kematian korban pada Senin, 3 Maret 2025, pukul  02.00 WIB.

"Lokasi kekerasan itu bukan di pondok pesantren melainkan di yayasan rehabilitasi," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika.

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Tribun juga masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak yayasan terkait.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved